WAY KANAN, Jurnallampung.com – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus duda berinisial MK yang bertugas di Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, diduga kuat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Yang bersangkutan dikabarkan menikahi dua wanita secara bersamaan tanpa memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sebagaimana diwajibkan oleh aturan kepegawaian.
Berdasarkan keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, tindakan poligami yang dilakukan oknum ASN tersebut didorong oleh kondisi kehamilan kedua wanita yang bersangkutan. “Diduga keduanya sudah hamil duluan, sehingga dia menikahi semua sekaligus. Namun proses ini tidak melalui prosedur izin resmi yang wajib ditempuh ASN,” ujar narasumber kepada awak media, Rabu 29 Juli 2026.
Pelanggaran Terhadap PP 94/2021 dan PP 45/1990
Perlu ditegaskan bahwa meskipun ASN pria tidak dilarang berpoligami, aturan tersebut mensyaratkan izin tertulis lebih dahulu dari pejabat yang berwenang sesuai PP Nomor 45 Tahun 1990 jo. PP Nomor 94 Tahun 2021. Menikahi istri lebih dari satu tanpa izin merupakan pelanggaran berat terhadap kewajiban ASN yang dapat dikenakan sanksi disiplin tingkat berat, mulai dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Menyikapi dugaan pelanggaran serius ini, masyarakat dan pegiat pengawasan ASN mendesak Inspektorat Kabupaten Way Kanan serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera melakukan pemeriksaan faktual. Langkah-langkah yang diharapkan meliputi:
- Verifikasi Status Perkawinan: Memastikan kebenaran informasi mengenai pernikahan ganda yang dilakukan oknum MK dan apakah telah ada izin resmi dari PPK.
- Pemeriksaan Administratif: Menelusuri apakah terdapat pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pencatatan perkawinan tersebut.
- Penegakan Sanksi Tegas: Jika terbukti bersalah, sanksi harus dijatuhkan sesuai ketentuan PP 94/2021 tanpa pandang bulu untuk menjaga marwah institusi pemerintahan.
- Transparansi Hasil Pemeriksaan: Mengumumkan hasil investigasi kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan efek jera bagi ASN lain.
ASN memegang amanah publik dan dituntut menjadi teladan dalam mematuhi hukum. Pelanggaran terhadap aturan perkawinan bukan sekadar masalah pribadi, melainkan cerminan integritas dan ketaatan terhadap regulasi negara. Jangan biarkan oknum yang mencederai etika kepegawaian lolos dari penilaian objektif hanya karena alasan kasihan atau tekanan sosial semata.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Way Kanan maupun BKD belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum ASN berinisial MK tersebut.
Media ini tetap akan berupaya meminta tanggapan dari inspektorat dan BKD Kabupaten way kanan
(Red)