Pesawaran . Jurnallampung.com,– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran menangkap dua pria berinisial Y (33) dan KA (38) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keduanya diringkus di kawasan pesisir Dusun Sinarbaru, Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
( Nuni )