TANGGAMUS, Jurnallampung.com – Seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMA Negeri 2 Kota Agung, Tanggamus, berinisial RR , resmi dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana perzinaan. Laporan ini dilayangkan oleh Reza Anita Putri (28), istri sah dari pria berinisial RH , pada Senin (27/7/2026) sore melalui SPKT Polda Lampung dengan nomor register STTLP/B/546/VII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Reza didampingi tim kuasa hukum Advokat Bela Rakyat Indonesia saat melayangkan laporan. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), kecurigaan pelapor bermula akhir Mei 2026 setelah menemukan pesan vulgar dan riwayat check-in hotel di ponsel suaminya. Pada 28 Mei 2026, kedua terlapor dipertemukan di sebuah hotel di Jalan Kartini, Bandar Lampung, dan diduga mengakui telah melakukan hubungan intim dua kali, termasuk di Hotel Urban Pringsewu pada 26 Mei 2026. Atas dasar tersebut, pelapor menjerat keduanya dengan Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ya mas, saya yang lapor,” kata Reza kepada awak media, Selasa malam.
Sekolah: Ranah Pribadi, Tapi Sudah Dibina
Pihak SMA Negeri 2 Kota Agung membenarkan RR merupakan tenaga pendidik aktif di sekolah tersebut. Wakil Kepala Sekolah Yeni menyatakan bahwa pihak sekolah baru mengetahui adanya laporan polisi setelah dikonfirmasi wartawan, meski sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan dari kuasa hukum pelapor.
“Sesuai prosedur, kami telah melakukan pembinaan terhadap RR. Namun, soal dugaan tindak pidana asusila itu sepenuhnya menjadi persoalan pribadi RR di luar tanggung jawab institusi,” tegas Yeni.
Kacabdin: Akan Diproses Sesuai Regulasi Disiplin ASN
Menanggapi hal ini, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Lampung (Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus), Rodi Hayani Samsun, menegaskan bahwa instansi tidak akan tinggal diam. Pihaknya sedang mempelajari kasus ini dan akan memanggil RR untuk klarifikasi serta pemeriksaan internal.
“Profesi pendidik harus jadi teladan. Kami akan berkoordinasi dengan tim penegak disiplin. Jika terbukti melanggar kode etik ASN atau PP Nomor 94 Tahun 2021, sanksi tegas mulai dari administratif hingga pemberhentian siap dijatuhkan,” ujar Rodi. Ia menekankan proses masih berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan resmi.
Hingga berita ini diturunkan, terlapor RR belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan redaksi. Kami tetap membuka ruang hak jawab sesuai amanat UU Pers. Saat ini, kasus sepenuhnya berada dalam penanganan penyidik Ditreskrimum Polda Lampung untuk pembuktian unsur pidana.
( Eko )