Waykanan. Jurnallampung.com,-Di balik gemerincing logam kuning dan tumpukan tanah galian di Kabupaten Way Kanan, tersimpan sebuah dilema sunyi yang jarang terdengar. Ribuan warga yang bekerja menggali emas di atas tanah milik mereka sendiri atau lahan sewa hidup dalam ketakutan konstan. Di satu sisi, mereka sadar betul bahwa aktivitas ini melanggar Undang-Undang Minerba dan setiap saat bisa berujung pada razia aparat. Namun di sisi lain, mereka juga tahu bahwa jika berhenti menggali hari ini, dapur tidak akan mengepul besok. Inilah paradoks paling menyakitkan dari tambang emas rakyat: melakukan sesuatu yang salah karena ketiadaan pilihan yang benar.
Bekerja di tanah sendiri seharusnya menjadi hak asasi pemilik lahan untuk mengelola asetnya demi kesejahteraan keluarga. Namun, ketika status hukum kawasan tersebut masih abu-abu atau belum memiliki izin pertambangan rakyat (IPR), aktivitas legal berubah menjadi ilegal hanya karena birokrasi yang lambat dan akses modal yang tertutup. Bagi petani yang gagal panen atau buruh yang kehilangan pekerjaan akibat anjloknya harga komoditas perkebunan, menggali emas di pekarangan sendiri adalah “jalan pintas” terakhir sebelum kelaparan. Rasa takut ditangkap selalu menghantui, namun rasa lapar jauh lebih menakutkan daripada jeruji besi.
Jangan Main Tangkap Jika Tidak Siap Memberi Solusi
Operasi penertiban tambang ilegal memang perlu dilakukan untuk menegakkan hukum dan menjaga lingkungan. Namun, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah harus memahami bahwa menangkap tanpa memberikan alternatif penghidupan hanyalah memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.
Setiap kali ada operasi penyisiran, pertanyaan kritis yang wajib dijawab oleh pemda adalah: “Setelah alat berat disita dan pelaku diamankan, apa yang akan mereka kerjakan esok hari?” Jika jawabannya adalah “tidak ada”, maka operasi tersebut sama sekali tidak menyelesaikan akar masalah kemiskinan struktural. Ia hanya menciptakan siklus kekerasan baru: ditangkap → dibebaskan/dipenjara → kembali menggali karena tidak punya opsi lain. Ini adalah bentuk kegagalan tata kelola yang sesungguhnya. Rakyat tidak butuh polisi yang hanya pandai menangkap; mereka butuh pemerintah yang mampu mencarikan jalan keluar.
Desakan Konkret: Dari Represi Menuju Pemberdayaan
Meminta pemerintah untuk tidak main tangkap bukan berarti meminta pembenaran terhadap pelanggaran hukum. Ini adalah permintaan agar penegakan hukum disertai dengan tanggung jawab sosial negara. Kami mendesak Pemkab Way Kanan dan Pemprov Lampung untuk segera menghadirkan solusi nyata:
- Percepat Legalisasi Tambang Rakyat di Lahan Milik: Lakukan inventarisasi dan verifikasi cepat terhadap lahan-lahan milik warga yang berpotensi ditambang secara bertanggung jawab. Fasilitasi pembentukan koperasi pertambangan rakyat dan percepat penerbitan IPR bersyarat. Ubah status dari “ilegal karena tak terdata” menjadi “legal karena terkelola”.
- Jaring Pengaman Ekonomi Pasca-Penertiban: Setiap operasi penertiban harus diikuti dengan program pemberdayaan langsung. Sediakan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus, bibit unggul, pupuk subsidi, atau pelatihan vokasi bagi warga yang terdampak. Pastikan mereka memiliki mata pencaharian pengganti sebelum alat kerja mereka dimusnahkan.
- Diversifikasi Ekonomi Lokal yang Menyerap Tenaga Kerja: Bangun ekosistem usaha mikro di luar sektor ekstraktif, seperti peternakan integratif, pengolahan hasil pertanian, atau pariwisata berbasis alam. Tanpa alternatif ekonomi yang nyata dan menguntungkan, larangan tambang hanyalah retorika kosong yang akan terus dilanggar.
- Dialog Partisipatif, Bukan Sekadar Instruksi Top-Down: Libatkan tokoh masyarakat, mantan penambang, dan akademisi dalam merumuskan kebijakan transisi. Mereka yang hidup di lapangan memahami dinamika sosial-ekonomi yang tidak terlihat dari meja birokrasi. Kebijakan yang dibuat tanpa mendengar suara korban kemiskinan akan selalu gagal di implementasi.
Kesimpulan
Dilema penambang emas di lahan sendiri adalah cermin dari absennya negara dalam menyediakan jaminan kehidupan yang layak. Selama lapangan kerja formal tetap langka dan akses legalisasi tambang rakyat tetap berbelit, ketakutan akan hukum tidak akan pernah mengalahkan ketakutan akan kelaparan. Pemerintah jangan hanya bangga dengan jumlah tangkapan atau alat berat yang disita; ukurlah keberhasilan kalian dari berapa banyak keluarga yang berhasil beralih profesi dengan bermartabat. Karena pada akhirnya, tugas utama negara adalah menyejahterakan rakyat, bukan sekadar menegakkan pasal di atas penderitaan manusia yang terjepit antara kepatuhan dan kelangsungan hidup.
(Red)