Way Kanan. Jurnallampung.com,-Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan bersama jajaran Polsek berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) kendaraan bermotor yang terjadi di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Dua orang tersangka berinisial J (41) lahir di Negeri Batin, Way Kanan dan FH (30) lahir di Ogan Lima, Lampung Utara, keduanya berdomisili di wilayah Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara,
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim IPTU Riswanto, S.H., M.H. menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Way Kanan bersama jajaran Polsek, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dalam waktu yang singkat berhasil mengungkap pelaku berdasarkan 5 (lima) laporan polisi yang dilaporkan para korban.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam sejumlah aksi curas ranmor dengan lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Umpu Semenguk, Gunung Labuhan dan Blambangan Umpu.
Kelima laporan tersebut yakni untuk perkara pertama terjadi pada hari Rabu, 15 November 2023 sekitar pukul 11.00 wib di Jalan Poros Kampung Umpu Bakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Perkara kedua pada hari Sabtu, 04 Juli 2026 sekitar pukul 08:30 Wib, di Jalan Kampung Brata Yudha Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Perkara ketiga pada hari Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Dusun X Darat Jaya Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Perkara keempat pada hari Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 14.00 wib, di Jalan Poros Dusun Talang 9 (Sembilan) Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Kelima terjadi pada hari jum’at, 25 september 2026 sekitar pukul 09.00 wib, di Jalan Umum Kampung Sidoarjo – Kampung Bratayudha Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Kronologis penangkapan yakni, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan kedua tersangka,”jelas Kasatreskrim.
Informasi tersebut ditindaklanjuti, Tim URC Polres Way Kanan kemudian berkoordinasi dan bergerak bersama Tim URC Polsek Umpu Semenguk, Polsek Baradatu Dan Polsek Gunung Labuhan menuju lokasi dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Hingga akhirnya kedua tersangka dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, di wilayah Kampung Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.
Keduanya saat ini telah diamankan di Polres Way Kanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni 4 unit sepeda motor, yaitu honda vario, honda beat, honda beat dan yamaha nmax lalu 4 unit telepon seluler (merek oppo, vivo, infinix dan realme). 5 buah pelat nomor kendaraan, di antaranya BE 2075 AIX, A 5873 MU dan BE 2781 WO.
Selanjutnya 3 buah jaket berwarna kuning, biru dan hitam, 1 buah peci, 1 buah topi berwarna biru dan 2 bilah senjata tajam.
Dari hasil pemeriksaan awal, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan mencari dan mengikuti korban yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian melakukan penghadangan.
Dalam beberapa kejadian, pelaku berpura-pura menanyakan arah atau melakukan tindakan tertentu untuk membuat korban berhenti.
Setelah korban berhenti atau kehilangan kendali, pelaku kemudian melakukan kekerasan, menarik atau merebut kendaraan korban. Bahkan, dalam beberapa kejadian, pelaku menggunakan benda yang diduga menyerupai senjata api untuk mengancam korban agar tidak melakukan perlawanan.
Dengan ancaman tersebut, korban dibuat takut sehingga pelaku dapat membawa kabur sepeda motor milik korban.
Sementara itu, terkait benda yang diduga digunakan menyerupai senjata api dalam beberapa aksi, penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan jenis dan status benda tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dapat dijerat dengan pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang kuhp, dengan ancaman maksimal hukuman penjara 9 tahun,”jelasnya.
Dengan pengungkapan perkara tersebut, Polres Way Kanan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana kekerasan, kejahatan jalanan maupun kejahatan terhadap perempuan dan anak.
Namun kami tegaskan, setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan fakta hukum, alat bukti, hasil penyelidikan dan penyidikan, serta prosedur hukum yang berlaku.
Kami mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada Kepolisian sehingga membantu proses pengungkapan perkara.
Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana atau membutuhkan bantuan Kepolisian, segera laporkan melalui kantor polisi terdekat atau layanan polisi 110 atau aplikasi Siger Lampung Presisi,”terang Iptu Riswanto.
( JL 1 )