WAY KANAN,Jurnallampung.com,- Aksi pembegalan kendaraan bermotor belakangan ini kian sering terjadi di berbagai titik sepanjang wilayah Kabupaten Way Kanan, Lampung. Kejadian ini membuat masyarakat resah dan rasa aman warga mulai terkikis. Menanggapi hal itu, Wakil Pimpinan Redaksi Media Tikampost, Hendri Darmawan, angkat bicara meminta kepolisian dan instansi terkait segera mengambil langkah nyata .
Dalam pernyataannya, Senin (28/7/2026), Hendri menyayangkan maraknya perampasan dengan kekerasan yang dilakukan pelaku di jalanan. “Kami mencatat dalam sebulan terakhir sudah ada belasan laporan warga yang menjadi korban begal, mulai dari pemukulan hingga perampasan kendaraan bermotor secara paksa,” ujarnya.
Ia menambahkan, modus operandi pelaku pun makin berani, beroperasi tak hanya malam hari, tapi juga siang bolong di jalan-jalan yang cukup dilalui warga. Hal ini jelas melanggar hukum dan membahayakan keselamatan jiwa serta harta benda masyarakat.
Secara hukum, tindakan pembegalan atau perampasan dengan kekerasan diatur dalam Pasal 482 ayat (1) KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), yang menyatakan barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mengambil barang milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Apabila disertai senjata tajam/api atau mengakibatkan luka berat/kematian, ancaman hukumannya bisa lebih berat lagi hingga penjara seumur hidup.
“Kami berharap Polres Way Kanan bersama jajaran segera memperketat patroli, bersinergi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan elemen lain untuk memutus mata rantai kejahatan ini. Masyarakat berhak merasa aman saat beraktivitas,” tegas Hendri.
Ia juga mengimbau warga agar tetap waspada, menghindari jalan sepi jika sendirian, dan segera melapor ke pihak berwajib jika melihat hal mencurigakan. “Kami media akan terus memantau perkembangan ini demi kepentingan bersama,” pungkasnya.
Redaksi.