Tanggamus. Jurnallampung. Com, – ,6 Agustus 2025,telah diadakannya rapat klarifikasi tentang polemik yang terjadi di masyarakat terkait dengan penurunan jumlah KPM bantuan pangan berupa beras.
Rapat kali ini dilaksanakan di aula pertemuan kantor dinas sosial Kabupaten Tanggamus yang dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Drs. Hardasyah M.M ,beberapa kepala bidang,Ketua MPC Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Tanggamus Anwar, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tanggamus,awak media,perwakilan masyarakat,Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Ulubelu,TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) Pendamping Pkh Tingkat Kecamatan,serta Anggota Ormas Pemuda Pancasila dan perwakilan masyarakat Ulubelu dan KotaAgung.
Dalam kesempatan ini Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus Drs,Hardasyah M.M memaparkan secara umum bagaimana jumlah KPM di Kabupaten menurun,” jadi menurunnya jumlah KPM di pekon-pekon di kabupaten Tanggamus ini memang data itu turun langsung dari pusat kementrian sosial yang di tahun sebelumnya 88.000 lebih KPM menjadi 66.000 KPM diperiode Juni s/d Juli 2025 ini,untuk penyaluranya kami dibantu oleh teman-teman TKSK yang mendampingi penyaluran di tingkat Kecamatan “, Paparnya.
Dengan ini seharusnya pihak Pekon bekerja sama dengan TKSK dapat mensosialisasikan bahwasanya mekanisme penyaluran itu berasal dari kementrian sosial pusat, jadi tidak terkesan bahwa data penerima manfaat berasal dari dinas sosial kabupaten.Dalam sela – sela pidatonya Hardasyah menambahkan,” jika terjadi di lapangan,orang yang tidak layak mendapatkan bantuan dan ia mendapatkan bantuan silahkan viralkan oleh pihak media,baik melalui sosial media maupun di media anda”, tambahnya.
Kemudian Kepala bidang perlindungan dan jaminan kesejahteraan sosial Fina Oktasari, S.H,M.H dalam uraiannya menjelaskan tentang tehnis dan mekanisme secara detail turunnya bantuan dari pusat hingga ke masyarakat. Dalam uraian dari pihak Dinas sosial,pihaknya hanya menjalankan prosedur sesuai SOP. Dan mengenai data KPM, data yang dikirim oleh Kemensos pusat berasal dari pekon, dan jika ada masyarakat yang tidak layak mendapatkan bantuan tapi ia mendapatkan maka bisa di alihkan oleh pekon kepada yang layak mendapatkan sesuai kriteria, begitupun sebaliknya melalui musdus dan musdes dan membuat berita acara atau melalui aplikasi cek bansos. Kemudian jika data yang telah telah dikirim ditemukan warga yang sudah meninggal bisa di alihkan juga kepada orang yang layak mendapatkan namun mengutamakan data cadangan yang dikirim oleh kemensos pusat. Penjelasan ini terurai juga dalam sesi tanya jawab.
Di momentum yang sama, Ketua MPC Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Kabupaten Tanggamus Anwar juga menambahkan, ” kami banyak sekali menemukan di pekon-pekon di Tanggamus bahwa bantuan ini salah sasaran, orang yang tidak layak mendapatkan bantuan malah mendapatkan namun banyak sekali yang layak mendapatkan bantuan namun justru tidak mendapatkan, bagaimana dengan kinerja TKSK?, untuk kedepan agar supaya kawan-kawan pendamping bisa menjalin komunikasi di tingkat pekon,agar hal ini tidak menimbulkan kegaduhan di lingkungan masyarakat desa”, tambahnya.
Namun sanggahan dari petugas TKSK tidak kalah mencangangkan, mereka “mengaku baru kali ini di periode ini kami bertugas, dan bukan kewenangan kami untuk mengalihkan data KPM kami hanya pengguna data juga”, sanggahnya.
Menurut kami ini perlu sinergitas antara pemerintahan pekon,TKSK,dan kementrian sosial, serta media untuk bersosialisasi.
Terutama petugas TKSK dan apatarur pekon,jika bisa pengusulan dan pengalihan data dilakukan melalui musdes atau aplikasi cek bansos kenapa tidak dilakukan?,jika TKSK hanya menjalankan data yang ada,kami rasa itu mengurangi fungsi daripada TKSK itu sendiri yang salah satunya Fasilitasi dan koordinasi di lapangan, seperti halnya sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat.
Dengan hal ini maka petugas TKSK dan pemerintahan pekon dapat menunjukkan kompetensi di kalangan masyarakat.
(yus)