Way Kanan . Jurnallampung.com,- Guna meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Provinsi Lampung kembali menggulirkan program strategis, melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Way Kanan, sosialisasi intensif mengenai program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 resmi dimulai.
Program ini merupakan komitmen Gubernur Lampung dalam memberikan apresiasi kepada wajib pajak serta memberikan solusi bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.
Dalam sosialisasi yang dilaksanakan di berbagai titik strategis di Kabupaten Way Kanan, pihak Samsat memaparkan beberapa poin keringanan yang dapat dinikmati masyarakat, di antaranya:
⭐ Diskon 20 persen untuk angkutan umum baru.
⭐ Potongan 50 persen bagi kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi untuk dua tahun pertama.
⭐ Keringanan Bea Balik Nama kendaraan baru, untuk kendaraan roda dua, keringanan BBN mencapai 9 persen, sedangkan roda empat sebesar 24 persen.
Kepala UPT Samsat Way Kanan menjelaskan bahwa sosialisasi ini tidak hanya dilakukan di kantor induk, tetapi juga melalui unit Samsat Keliling (Samling) dan koordinasi dengan perangkat desa hingga tingkat kecamatan.
“Kami mengimbau masyarakat Way Kanan untuk memanfaatkan momentum ini. Selain meringankan beban finansial, tertib pajak juga memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan,” ujar Kepala UPT dalam keterangannya.
( JL 1 )