Sukoharjo. Jurnallampung. Com, – Selasa, 5 Agustus 2025 – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat. Kali ini, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Pekon Sukoharjo Dua, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, disinyalir fiktif. Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa anggaran sebesar Rp100 juta dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 diduga tidak memiliki kejelasan penggunaan dan pertanggungjawaban.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sekretaris Pekon Sukoharjo Dua, Beni, hanya memberikan jawaban singkat.
“Anggaran 100 juta, Mas, dibelikan sapi,” tulis Beni tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Namun, saat ditanya mengenai hasil dari penjualan sapi tersebut serta penggunaannya, Beni tidak memberikan jawaban apapun hingga berita ini diterbitkan.
Media ini juga melakukan penelusuran langsung ke lapangan di wilayah Pekon Sukoharjo Dua. Hasilnya, tidak ditemukan tanda-tanda keberadaan kantor BUMDes ataupun aktivitas pengurusnya. Warga sekitar pun tampak tidak mengetahui eksistensi BUMDes di wilayah tersebut.
“Kayaknya gak ada lho, Mas, BUMDes di pekon ini. Saya juga gak tahu siapa pengurus atau ketuanya,” ujar seorang warga berinisial RB saat ditemui.
Seorang warga lain yang enggan disebutkan namanya juga menambahkan bahwa seharusnya setiap pengelolaan dana desa, termasuk untuk pembelian sapi melalui BUMDes, dilakukan melalui musyawarah bersama masyarakat.
“Kalau memang ada pengelolaan sapi lewat BUMDes, harusnya dimusyawarahkan dulu, Mas. Tapi setahu saya gak pernah ada pembahasan seperti itu,” ungkapnya.
Hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemerintah pekon terkait dugaan ini. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan kuat adanya penyalahgunaan anggaran Dana Desa di Pekon Sukoharjo Dua.
(TIM)