WAY KANAN, Jurnallampung.com – Pemasangan kabel jaringan internet milik PT Japa Digital Nusantara yang menumpang secara ilegal di tiang listrik PLN kembali dikeluhkan masyarakat. Kondisi pemasangan yang semrawut dinilai sangat membahayakan keselamatan warga dan berpotensi memicu korsleting atau kebakaran.
Saat Tim Media Jurnallampung mendatangi kediaman pengelola jaringan bernama Andika untuk meminta klarifikasi pada Jumat (31/7/2026), awak media hanya bertemu dengan istrinya. Dalam keterangannya, istri Andika menyatakan bahwa yang sebenarnya mengelola operasional WiFi tersebut bukanlah suaminya, melainkan seorang pria bernama Riyan yang beralamat di Kampung Bandarsari.
“Yang mengurus wifi itu bukan Andika, tapi Riyan. Dia tinggal di Bandarsari,” ujar istri Andika saat dikonfirmasi awak media.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Jurnallampung telah berupaya menghubungi Riyan melalui pesan WhatsApp untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait kondisi jaringan dan perizinan pemanfaatan aset PLN. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons atau tanggapan dari pihak yang bersangkutan.
PLN: Sudah Kirim Surat Panggilan, Tidak Ada Respon, Akan Dilaporkan ke Polisi
Sementara itu, pihak PT PLN Rayon Martapura menegaskan bahwa mereka telah melakukan upaya persuasif namun tidak mendapat hasil. Perwakilan PLN mengungkapkan bahwa surat panggilan resmi telah dilayangkan kepada pihak pengelola WiFi, namun sama sekali tidak ada tanggapan.
“Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada pihak WiFi, namun tidak ada respon sama sekali. Karena itu, kami akan melaporkan persoalan ini kepada pihak berwajib,” terang perwakilan PLN saat dikonfirmasi awak media.
Pemasangan kabel fiber optik yang dililitkan sembarangan pada isolator tiang listrik tanpa standar keamanan ini melanggar UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Selain merugikan negara karena penggunaan aset tanpa izin, praktik ini juga menciptakan risiko sengatan listrik bagi petugas maupun masyarakat yang beraktivitas di bawahnya.
Masyarakat mendesak PT Japa Digital Nusantara dan pengelola lapangan untuk segera membangun infrastruktur tiang mandiri atau menghentikan operasionalnya. Keselamatan jiwa tidak boleh dikorbankan demi keuntungan bisnis sesaat. Pemerintah daerah dan penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah tegas agar Way Kanan tidak menjadi ladang kecelakaan akibat kelalaian regulasi sektor digital.
(Red)