WAY KANAN, Jurnallampung.com – Kapolri resmi memutasikan sejumlah perwira menengah di lingkungan Polri melalui Surat Telegram Nomor ST/1584/VII/KEP/2026 tertanggal 30 Juli 2026. Dalam rotasi jabatan tersebut, AKBP Didik Kurnianto yang sebelumnya menjabat Kapolres Way Kanan dimutasikan menjadi Pamen Yanma Polri. Posisinya digantikan oleh AKBP Ramadhona, mantan Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Lampung.
Mutasi ini merupakan bagian dari rangkaian rotasi jabatan yang juga melibatkan pejabat utama di wilayah lain. Sebagai contoh, Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana mendapat tugas baru sebagai Wakil Direktur Binmas Polda Sumatera Selatan. Posisi Kapolres Pesisir Barat kemudian diisi oleh AKBP Rinto Haivan Simbolon, yang sebelumnya menjabat Kasibinev Subdit Bhabinkamtibmas Ditbintibmas Korbinmas Baharkam Polri.
Khusus untuk mutasi di Way Kanan, perpindahan AKBP Didik Kurnianto langsung menyita perhatian masyarakat, mengingat masa kepemimpinannya sempat diwarnai sorotan terkait penanganan perkara yang diadukan warga bernama Ibu Supiah. Dalam pengaduannya, Ibu Supiah menduga suaminya ditahan oleh penyidik Polres Way Kanan dengan adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta untuk penyelesaian kasus.
Dugaan penyimpangan dalam penegakan hukum tersebut bahkan membawa Ibu Supiah hingga menghadap Komisi III DPR RI untuk meminta pengawasan terhadap proses hukum yang berjalan. Kasus ini sempat memicu keresahan publik karena menyentuh isu integritas aparat dan transparansi pelayanan kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, Mabes Polri belum mengeluarkan pernyataan resmi yang mengaitkan mutasi AKBP Didik Kurnianto dengan kasus Ibu Supiah. Rotasi jabatan ini secara administratif merupakan bagian dari kebijakan reguler Polri. Namun, ketiadaan klarifikasi resmi membuat spekulasi di tengah masyarakat tetap berkembang.
Pergantian kepemimpinan di Polres Way Kanan diharapkan dapat menjadi momentum pemulihan kepercayaan publik. Masyarakat berharap Kapolres baru dapat memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta menindaklanjuti aduan yang masih menggantung demi tegaknya supremasi hukum.
Redaksi tetap menunggu konfirmasi resmi dari Divisi Humas Polri, Irwasum, Propam, atau Komisi III DPR RI terkait keterkaitan mutasi ini dengan kasus yang dilaporkan Ibu Supiah. Apabila terdapat dokumen atau pernyataan resmi, kami akan segera memperbarui pemberitaan ini.
(Red)