Foto : Dr. Abdul Roni & ADV, EKO PUGUH
TEMANGGUNG, Jurnallampung.com – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menegaskan bahwa masa depan sektor pertembakauan nasional tidak dapat dipisahkan dari keberlangsungan hidup ratusan ribu keluarga petani. Di tengah tren penurunan luas areal tanam dan munculnya berbagai regulasi baru, setiap kebijakan yang diambil harus disusun secara cermat dengan mempertimbangkan kepentingan petani, industri, serta perekonomian nasional.
Pernyataan tegas ini merupakan inti dari Arahan Menteri Pertanian yang dibacakan oleh Dr. Abdul Roni Angkat, S.TP., M.Si., Direktur Tanaman Semusim dan Tahunan, Direktorat Jenderal Perkebunan, pada acara Pelantikan Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Periode 2026–2031 di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Data Penurunan Areal Tanam Jadi Perhatian Utama
Dalam arahannya, pemerintah memaparkan data terkini yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, luas areal perkebunan tembakau nasional terus mengalami penurunan signifikan:
- 2024: 267.123 hektare
- 2025: 248.382 hektare
- Estimasi 2026: Turun lagi menjadi 238.124 hektare
Penurunan drastis ini dinilai berpotensi mengancam keberlanjutan produksi tembakau nasional. Padahal, terdapat 527.332 kepala keluarga petani yang menggantungkan penghidupannya sepenuhnya pada komoditas tersebut. Oleh karena itu, perlindungan terhadap petani harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam setiap proses penyusunan kebijakan.
Respons Terhadap Regulasi Kesehatan dan Standarisasi Nikotin
Kementerian Pertanian juga menyoroti dua isu kebijakan krusial saat ini, yaitu pembahasan pembatasan kadar nikotin dan tar sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, serta wacana penyeragaman kemasan rokok.
Pemerintah mengingatkan bahwa varietas tembakau asli Indonesia seperti Srintil, Kemloko, dan Madura, secara alami memiliki kadar nikotin berkisar 3 hingga 8 persen. Karakteristik ini dipengaruhi faktor genetika, kondisi agroklimat tropis, tanah vulkanis, serta teknik budidaya tradisional. Pembahasan mengenai pembatasan kadar nikotin dinilai perlu mempertimbangkan karakteristik ilmiah varietas lokal agar tidak menghilangkan identitas dan keunggulan komoditas tembakau Indonesia.
Selain itu, wacana penyeragaman kemasan rokok dikhawatirkan dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal, menurunkan kinerja industri hasil tembakau, menekan serapan hasil panen petani, serta berdampak pada berkurangnya pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini mendukung kesejahteraan petani.
Empat Langkah Strategis Kementerian Pertanian
Sebagai respons atas tantangan tersebut, Kementerian Pertanian menegaskan empat langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan sektor pertembakauan:
- Mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT di daerah sentra tembakau.
- Memperkuat dukungan data dan kajian ilmiah dalam proses penyusunan kebijakan.
- Mendorong industri untuk memprioritaskan penyerapan tembakau domestik.
- Memperkuat penelitian pemuliaan varietas tembakau bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan perguruan tinggi.
Pelantikan Pengurus Baru DPN APTI
Acara pelantikan tersebut sekaligus menandai dimulainya masa bakti DPN APTI Periode 2026–2031 hasil Musyawarah Nasional IV APTI. Berdasarkan Surat Ketetapan Musyawarah Nasional IV APTI Nomor 10/TAP/MUNAS-IV/APTI/2026, Agus Parmuji ditetapkan sebagai Ketua Umum DPN APTI.
Dalam struktur kepengurusan yang sama, Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL. dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Bidang Advokasi, Hukum & Perlindungan Petani, didampingi Siyamin sebagai anggota bidang. Penunjukan ini bertujuan memperkuat peran advokasi dalam memberikan perlindungan hukum, pendampingan, serta memperjuangkan hak dan kepentingan petani tembakau sesuai amanat Munas IV APTI.
Menutup arahannya, Menteri Pertanian mengajak seluruh pemangku kepentingan—mulai dari pemerintah pusat, daerah, organisasi petani, dunia usaha, BUMN, hingga lembaga penelitian—untuk memperkuat sinergi. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian usaha bagi petani, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sentra tembakau, serta memperkuat kontribusi sektor pertembakauan terhadap perekonomian nasional.
(Red)