WAY KANAN, Jurnallampung.com – Maraknya pemasangan jaringan internet (WiFi) tanpa izin di Kecamatan Way Tuba mendapat penolakan keras dari pemerintah kampung setempat. Tiga Kepala Kampung secara resmi mengeluhkan praktik pengusaha yang memasang kabel dan perangkat jaringan secara sepihak tanpa koordinasi maupun persetujuan tertulis.
Ketiga tokoh masyarakat yang menyuarakan aspirasi ini adalah Rusdianto (Kepala Kampung Way Tuba), Emon Trisilo (Kepala Kampung Way Pisang), dan Tarwani (Kepala Kampung Bandar Sari). Mereka menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun penyedia layanan internet yang mengajukan permohonan izin sebelum melakukan instalasi di wilayah administratif mereka.
“Kami sebagai pemegang wewenang pengelolaan wilayah tidak pernah diberitahu, apalagi dimintai izin tertulis. Tiba-tiba kabel sudah terpasang melintang di jalan, menempel di tiang fasilitas umum, dan bahkan melintasi pekarangan warga,” ujar Rusdianto saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (1/8/2026).
Emon Trisilo menambahkan bahwa pemasangan sepihak ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan publik. “Kalau terjadi kecelakaan atau gangguan keamanan akibat kabel liar ini, kami yang akan ditagih pertanggungjawaban oleh masyarakat. Padahal kami sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pemasangannya,” tegasnya.
Senada dengan keduanya, Tarwani menekankan pentingnya etika bisnis dan tata kelola yang baik. “Jangan beroperasi semaunya sendiri. Jika ingin membangun jaringan di wilayah kami, wajib melengkapi perizinan mulai dari tingkat kampung hingga mendapatkan kesepakatan warga yang jalur kabelnya melintas di lahan mereka,” ungkapnya.
Ancaman Pidana Berat Bagi Pelanggar
Aksi pemasangan jaringan tanpa izin ini diduga kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan:
- UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Pasal 13 dan 17 mewajibkan penyelenggara meminta persetujuan sebelum memanfaatkan tanah, bangunan, atau fasilitas pihak lain. Pelanggaran terhadap Pasal 47 dapat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp600 juta.
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa/Kampung: Memberikan kewenangan penuh kepada Kepala Kampung atas pengelolaan aset dan pemanfaatan ruang wilayah, sehingga setiap kegiatan yang menyangkut fasilitas umum wajib memiliki izin tertulis.
- UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Pemanfaatan tiang listrik milik PLN tanpa perjanjian resmi merupakan tindak pidana sesuai Pasal 53, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
- Perbuatan Melawan Hukum: Secara perdata, tindakan ini dapat digugat ganti rugi karena telah merugikan hak pengelolaan kampung dan menimbulkan potensi bahaya bagi warga.
Para Kepala Kampung mendesak Dinas Kominfo Way Kanan, PT PLN Rayon Martapura, serta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Pengusaha yang bersangkutan diberi ultimatum untuk segera melengkapi seluruh persyaratan perizinan atau membongkar instalasi ilegal yang terpasang secara sepihak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengusaha WiFi belum memberikan respons resmi terkait keluhan dan dugaan pelanggaran hukum yang disampaikan oleh ketiga Kepala Kampung tersebut.
(Red)