WAY KANAN, Jurnallampung.com – Maraknya pemasangan kabel jaringan internet (WiFi) yang menumpang secara ilegal di tiang listrik milik PT PLN di wilayah Way Kanan kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Aktivitas ini menurut keterangan masyarakat diketahui dikelola oleh PT Japa Digital Nusantara. Selain dianggap merugikan negara, praktik penumpangan aset tanpa izin ini dinilai sangat membahayakan keselamatan warga dan berpotensi memicu korsleting atau kebakaran.
Warga mendesak PT Japa Digital Nusantara untuk segera menghentikan kebiasaan “nebeng” aset negara dan membangun infrastruktur tiang mandiri sebagai syarat mutlak beroperasi.
“Dulu kami diam karena butuh sinyal, tapi sekarang sudah terlalu bahaya. Kabelnya kusut, ada yang menyentuh kabel tegangan tinggi. Kalau hujan deras atau petir menyambar, risikonya fatal,” keluh salah satu warga Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Jumat (31/7/2026).
Kondisi lapangan menunjukkan banyak kabel fiber optik dililitkan sembarangan pada isolator tiang listrik tanpa standar keamanan. Hal ini tidak hanya melanggar UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, tetapi juga menciptakan risiko sengatan listrik bagi petugas PLN maupun masyarakat yang beraktivitas di bawahnya.
Desakan Konkret kepada PT Japa Digital Nusantara
Menyikapi keresahan ini, tokoh masyarakat dan perwakilan warga menuntut langkah tegas dari Pemkab Way Kanan bersama PLN Rayon Martapura terhadap PT Japa Digital Nusantara. Beberapa poin tuntutan utama meliputi:
- Moratorium Penumpang Liar: Menghentikan total penambahan kabel baru di tiang listrik bagi PT Japa Digital Nusantara selama belum memiliki izin resmi pemanfaatan aset.
- Wajib Infrastruktur Mandiri: Memberikan tenggang waktu terbatas bagi perusahaan untuk memindahkan seluruh jaringannya ke tiang telekomunikasi atau tiang beton milik sendiri. Tidak ada lagi toleransi untuk menumpang di tiang PLN.
- Penertiban Bertahap: Melakukan pemotongan kabel liar secara sistematis jika PT Japa Digital Nusantara tidak memenuhi kewajiban membangun tiang mandiri dalam batas waktu yang ditentukan.
- Edukasi Pelanggan: Mengimbau masyarakat agar tidak berlangganan jasa WiFi dari penyedia yang pemasangannya masih mengandalkan tiang listrik, sebagai bentuk partisipasi menjaga keselamatan bersama.
PLN sebelumnya telah menegaskan bahwa setiap pemanfaatan tiang listrik wajib didasari perjanjian kerja sama resmi dan memenuhi standar keselamatan ketat. Ketidakkoperatifan PT Japa Digital Nusantara dalam mengurus perizinan semakin memperkuat alasan perlunya penertiban menyeluruh.
Keselamatan jiwa tidak boleh ditawar demi keuntungan bisnis sesaat. Pemerintah daerah dan penegak hukum diharapkan hadir memberikan kepastian bangun tiang sendiri,atau gulung tikar. Jangan biarkan Way Kanan menjadi ladang kecelakaan akibat kelalaian regulasi sektor digital.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Japa Digital Nusantara belum memberikan respons resmi terkait desakan pembangunan infrastruktur mandiri tersebut.
(Red)