JAKARTA, Jurnallampung.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap terkait stigmatisasi terhadap profesi wartawan. Organisasi ini menolak keras penggunaan istilah “Londo Ireng” oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang disematkan kepada entitas wartawan, LSM, dan Ormas.
Dalam pernyataannya yang dikeluarkan di Jakarta, 28 Juli 2026, DPP PJS menilai penyematan label tersebut sebagai sebuah anomali dalam kehidupan berdemokrasi. Secara historis, “Londo Ireng” adalah sebutan bagi pengkhianat yang menjual bangsanya demi kepentingan penjajah. Menyematkan label itu kepada wartawan dianggap sebagai kemunduran berpikir dan pengingkaran terhadap sejarah perjuangan pers sejak era kemerdekaan hingga Reformasi.
“Pers yang kritis bukanlah musuh negara, bukan pula antek asing, melainkan alat kontrol sosial yang diamanatkan langsung oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” bunyi pernyataan sikap tersebut.
DPP PJS memperingatkan bahwa stigmatisasi dari seorang Kepala Negara memiliki dampak turunan yang sangat berbahaya. Label “Londo Ireng” dikhawatirkan menjadi legitimasi bagi aparat penegak hukum, pejabat daerah, hingga kelompok simpatisan untuk melakukan persekusi, represi, dan pembungkaman terhadap jurnalis di lapangan.
Empat Tuntutan Utama
Guna menjaga marwah kemerdekaan pers dan merawat iklim demokrasi, DPP Pro Jurnalismedia Siber menyatakan empat sikap tegas:
- Menolak Keras Stigmatisasi: Menolak generalisasi narasi “Londo Ireng” kepada profesi wartawan. Jika ada oknum wartawan yang melanggar hukum, penanganannya harus melalui mekanisme hukum dan Kode Etik Jurnalistik, bukan dengan melabeli seluruh profesi sebagai pengkhianat.
- Mendesak Pencabutan Pernyataan dan Permintaan Maaf: Sebagai wujud kebesaran jiwa seorang negarawan, DPP PJS mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menarik kembali narasi tersebut dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Hal ini dinilai penting untuk menyejukkan ruang publik dan memberikan jaminan keamanan bagi jurnalis.
- Mengingatkan Fungsi Pers: Mengingatkan pemerintah bahwa kebebasan pers adalah indikator utama negara demokrasi. Membungkam atau melabeli buruk pers sama dengan mematikan mata dan telinga rakyat.
- Instruksi Kepada Anggota PJS: Menginstruksikan seluruh pengurus dan anggota PJS di seluruh pelosok Nusantara untuk tidak gentar, tidak terprovokasi, dan tetap tegak lurus menjalankan tugas jurnalistik secara profesional serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Pernyataan sikap ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber, Mahmud Marhaba, dan Sekretaris Jenderal, Rikky Fermana, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan konstitusional organisasi terhadap bangsa dan negara.
(Red)