Foto : Ilustrasi
TANGGAMUS, Jurnallampung.com – Polemik dugaan alih fungsi Pos Pembantu Puskesmas (Postu) menjadi bangunan Koperasi Merah Putih di Pekon Tegal Binangun, Kecamatan Sumberejo, kian memanas. Bangunan yang semula diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan masyarakat kini diduga kuat akan dialihkan peruntukannya, namun penjelasan resmi dari kepala desa justru sulit didapatkan.
Ketika awak media berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Pekon Tegal Binangun, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp pun hanya mendapatkan jawaban singkat yang terkesan melempar tanggung jawab: “Temui Pak Sekdes saja.”
Sikap ini tentu memunculkan tanda tanya besar. Mengapa pemimpin pemerintahan pekon enggan memberikan penjelasan langsung terkait aset yang menyangkut hajat hidup orang banyak? Terlebih, berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan dan bangunan Postu tersebut sebelumnya dibangun melalui swadaya masyarakat dengan pungutan bervariasi antara Rp60.000 hingga Rp80.000 per kepala keluarga.
Transparansi Aset Swadaya Wajib Dijamin
Jika benar aset tersebut berasal dari partisipasi warga, maka publik berhak mengetahui secara transparan status kepemilikan sah, dasar hukum perubahan fungsi, serta apakah proses alih fungsi telah melalui musyawarah pekon yang sah. Jangan sampai fasilitas yang dibangun dari keringat rakyat tiba-tiba berubah fungsi tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Alih-alih menjawab, pengalihan konfirmasi kepada Sekretaris Pekon justru menambah kesan bahwa ada upaya menghindari pertanyaan kritis. Publik berhak mendapatkan jawaban substantif, bukan sekadar dioper dari satu pejabat ke pejabat lain.
Desakan Audit dan Penjelasan Resmi
Menyikapi hal ini, kami mendesak Pemerintah Kecamatan Sumberejo dan Pemkab Tanggamus untuk segera turun tangan melakukan audit administratif terhadap kasus ini, meliputi:
- Verifikasi Status Kepemilikan: Pastikan siapa pemilik sah lahan dan bangunan Postu berdasarkan sertifikat atau dokumen legalitas lainnya.
- Audit Sumber Pembiayaan: Telusuri asal-usul dana pembangunan Postu dan apakah ada unsur pemaksaan atau ketidakwajaran dalam pungutan swadaya masa lalu.
- Evaluasi Legalitas Alih Fungsi: Periksa apakah perubahan fungsi dari fasilitas kesehatan menjadi koperasi telah memenuhi prosedur peraturan perundang-undangan dan keputusan musyawarah pekon.
- Wajibkan Klarifikasi Terbuka: Kepala Pekon Tegal Binangun harus memberikan penjelasan rinci kepada publik, bukan menyembunyikan diri di balik jabatan sekretaris.
Apabila seluruh proses telah sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menutup-nutupi. Namun jika ditemukan kejanggalan atau penyalahgunaan aset swadaya masyarakat, instansi berwenang wajib menindak tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Tegal Binangun belum memberikan penjelasan rinci mengenai dasar hukum, status kepemilikan, maupun mekanisme pembangunan Koperasi Merah Putih di lokasi eks-Postu tersebut.
(Eko)