Pringsewu, Jurnallampung.com, – 21 Februari 2026 – Sebuah
pernyataan mengejutkan datang dari pasien berinisial NF yang sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Surya Asih, Kabupaten Pringsewu. Menurut NF, dirinya terkejut ketika mengetahui bahwa ia ditempatkan di ruang kelas tiga, meskipun ia merupakan pemegang kartu BPJS kelas dua.
“Saya ini BPJS-nya kelas dua, tapi kok malah di ruangan kelas tiga?” ujar NF kepada wartawan media ini pada Jumat (20/2/2026). Ia juga menyebutkan bahwa informasi terkait status ruangan tersebut turut diperkuat oleh salah satu petugas kebersihan rumah sakit, yang juga menyatakan bahwa pasien tersebut ditempatkan di ruangan kelas tiga.
NF mengaku merasa kebingungan dan kecewa, sebab menurutnya hal ini sangat bertentangan dengan prosedur dan hak pasien yang terdaftar sebagai peserta BPJS kelas dua. Ia pun berharap pihak rumah sakit dapat memberikan penjelasan yang lebih jelas mengenai kondisi ini.
Menyikapi hal tersebut, Darli, Kepala Bidang (Kabid) Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, mengungkapkan melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu, 21 Februari 2026, bahwa situasi ini kemungkinan sudah dijelaskan sebelumnya. “Mungkin sebelumnya sudah disampaikan kalau kelas dua nya penuh dan pasien bersedia ditempatkan di kelas tiga,” tulis Darli.
Namun, pernyataan ini mendapat tanggapan berbeda dari Eko Sunarko, pejabat lain di Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu. Eko menegaskan bahwa dalam praktik pelayanan kesehatan, ketidaksesuaian ruangan kelas seharusnya bukan menjadi masalah besar, asalkan pelayanan tetap berjalan. “Kalau di Puskesmas atau klinik rawat inap tidak ada kelas. Kalau di rumah sakit, rawat inap sesuai kelas. Bila penuh, pasien akan dipindahkan ke tingkat kelas di atasnya sampai ada tempat sesuai kelasnya. Kalau memang tidak ada lagi, demi pelayanan, pasien bisa dimasukkan ke kelas yang lebih rendah untuk memastikan tidak ada penolakan pasien sampai ada tempat yang sesuai,” tegas Eko melalui pesan WhatsApp yang sama pada Sabtu (21/2/2026).
Perbedaan pendapat antara dua pejabat Dinkes ini menambah keraguan banyak pihak mengenai pengelolaan rumah sakit, terutama mengenai transparansi dan pelaksanaan aturan terkait pelayanan BPJS.
Rumah Sakit Surya Asih sendiri hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait keluhan yang disampaikan oleh NF. Hal ini menambah pertanyaan publik tentang sejauh mana rumah sakit tersebut menjalankan prosedur yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta peraturan BPJS yang berlaku.
Warga Pertanyakan Prosedur Rumah Sakit dalam Pelayanan BPJS
Kondisi ini memicu perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kabupaten Pringsewu, yang mempertanyakan apakah rumah sakit sudah mematuhi prosedur yang ada, terutama terkait dengan klasifikasi kelas ruangan untuk pasien BPJS. Selain itu, masyarakat juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang, dan pihak rumah sakit serta dinas terkait bisa memberikan penjelasan lebih rinci dan menyeluruh.
Kondisi Kamar Rawat Inap Kelas Tiga di Rumah Sakit Surya Asih
Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pada beberapa hari terakhir, ruang rawat inap kelas dua di Rumah Sakit Surya Asih memang mengalami kekosongan karena beberapa pasien dirujuk ke rumah sakit lain atau dipindahkan. Namun, pihak rumah sakit belum memberikan klarifikasi mengenai alur komunikasi yang telah disampaikan kepada pasien terkait peralihan ruangan.
Kasus ini mengundang perhatian publik mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas rumah sakit dalam pelayanan BPJS, serta pentingnya menjaga hak-hak pasien sesuai dengan kelas pelayanan yang terdaftar.
Mengharapkan Penjelasan Lebih Lanjut
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, Diharapkan bisa segera memberikan tanggapan resmi mengenai kasus ini. Namun, masyarakat setempat berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan segera dan rumah sakit memberikan penjelasan yang lebih jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman di masa mendatang.
Dengan adanya ketidakpastian mengenai status kelas ruangan BPJS ini, masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat mengambil tindakan yang tegas untuk memastikan tidak ada pelanggaran lebih lanjut terhadap hak pasien dalam pelayanan kesehatan.
Semoga berita ini sesuai dengan apa yang Anda harapkan.
(Tim)