PRINGSEWU.JURNALLAMPUNG.COM, — Iven Kuliner yang digelar di Kuncup, Kabupaten Pringsewu, Lampung, dan secara resmi dibuka oleh Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas pada 31 Januari 2026, seharusnya menjadi salah satu ajang promosi UMKM serta destinasi wisata kuliner yang patut diapresiasi. Namun, di balik antusiasme masyarakat, muncul keluhan serius dari pengunjung terkait dugaan pungutan tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah daerah.
Selasa, (3/2/2026)
Pengunjung mengeluhkan tarif parkir kendaraan roda dua (motor) yang dipungut sebesar Rp5.000 per kendaraan.
Lokasi Iven Kuliner Kuncup, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Keluhan terjadi pada Sabtu malam hingga Minggu malam, 1 Februari 2026.
Pengunjung Iven Kuliner serta oknum juru parkir di lokasi kegiatan.
Tarif parkir dinilai jauh lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku berdasarkan aturan Pemerintah Kabupaten Pringsewu terkait retribusi parkir, sehingga memberatkan masyarakat.
Saat awak media melakukan konfirmasi langsung kepada salah satu juru parkir di lokasi pada Minggu malam (1/2/2026), juru parkir tersebut tidak dapat menunjukkan dasar resmi tarif parkir.
Bahkan, juru parkir tersebut menyampaikan pernyataan yang terkesan tidak profesional dengan mengatakan, “Ya udah terserah sampean aja mas mau berapa,” saat ditanya apakah parkir tersebut resmi.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan (pungli), yang berpotensi mencoreng citra kegiatan resmi yang seharusnya memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Sejumlah pengunjung mengaku merasa keberatan dengan tarif tersebut. Menurut mereka, tarif Rp5.000 untuk kendaraan roda dua dinilai tidak wajar dan tidak sebanding dengan fasilitas yang diberikan.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Pringsewu, khususnya dinas terkait dan pihak penyelenggara, segera melakukan evaluasi dan penertiban terhadap pengelolaan parkir di lokasi Iven Kuliner Kuncup. Hal ini penting agar kegiatan yang bertujuan mengangkat sektor UMKM dan pariwisata daerah tidak ternodai oleh praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Media ini akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi resmi dari pihak terkait guna memastikan pengelolaan parkir sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(TIM)