Way kanan 26-Maret 2026 JURNAL LAMPUNG.COM— Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah kepada Kios Pupuk saudara anen yang berlokasi di kampung tanjung raja sakti, Kabupaten way kanan Lampung.
Sejumlah petani mengaku membeli pupuk bersubsidi dengan harga yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah yang tertuang dalam
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi,
pupuk bersubsidi merupakan program strategis negara yang bertujuan meringankan beban biaya produksi petani sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional.
Salah satu anggota gapoktan selaku klompok tani sebut saja (m.s) selaku anggota gapoktan mengungkapkan, harga pupuk yang seharusnya dibeli sesuai HET justru diduga dipungut lebih tinggi. Menurut (m.s), dalam beberapa kali penyaluran dirinya membeli pupuk seharga 270.000 Untuk sepasang urea dan phoska, harga pupuk Yang di salurkan ke klompok tani sebesar Rp270,000 dengan alasan tambahan biaya “uang transportasi.
Jurnal Lampung.
Saat dikonfirmasi langsung, pemilik kios saudara anen tidak dapat dapat temui lalu team angota jurnal Lampung mencoba mengkonfirmasi melalui via telpon atau via whatsap tapi tetap sama saja tidak dapat dihubungi team jurnal lampung terus mencoba melakukan konfirmasi melalui via telpon yang merupakan salah satu team angota jurnal Lampung lainya dan tetap tidak ada jawaban,
Namun demikian penyaluran pupuk bersubsidi tersebut justru memunculkan pertanyaan di kalangan petani dan masyarakat kampung tanjung raja sakti Pasalnya harga yang disalurkan dinilai berbeda dengan ketetapan resmi HET pupuk subsidi yang berlaku, sehingga menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara kebijakan yang disampaikan dan praktik penjualan di lapangan. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut terkait informasi tersebut, awak media kembali melakukan konfirmasi kepada pemilik kios saudara anen melalui via telpon di hari yang berbeda namun tetap sama saja tidak ada tangapan.
konfirmasi ini dinilai penting agar distribusi pupuk bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang berpotensi merugikan petani kecil. Kasus dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET ini turut mendorong desakan agar aparat penegak hukum menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum sesuai kewenangannya, apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi yang dibiayai oleh negara. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kios Pupuk saudara anen masih belum bisa di hubungi dan tidak memberikan tanggapan atau keterangan resmi,
Tambahan terkait dugaan tersebut. Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga asas keberimbangan, praduga tak bersalah, dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
( TEAM )