BANDAR LAMPUNG. Jurnallampung.com, – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana hasil panen tebu menyeruak di kawasan Hutan Register 44, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Modus yang diduga terjadi adalah pembayaran hasil panen dari mitra usaha yang masuk ke rekening pribadi pengurus, bukan ke rekening resmi kelompok tani.
Kawasan hutan produksi Register 44 seluas 32.375 hektare awalnya diberikan sebagai Hak Pengusahaan Hutan (HPH) kepada PT Inhutani berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 398/KPTS-II/1996 jo. No. 144/KPTS-II/1999. Saat ini, lebih dari 8.000 hektare lahan tersebut telah ditanami tebu. Rinciannya, lebih dari 6.900 hektare dikelola oleh 57 Kelompok Tani Hutan (KTH), sementara 1.268 hektare dikelola oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI).
Berdasarkan peninjauan Tim Aliansi Lampung Menggugat di lokasi, sejumlah masyarakat mengungkapkan bahwa sebagian besar lahan tebu yang mengatasnamakan kelompok sebenarnya merupakan kepemilikan perorangan. Pembentukan KTH diduga hanya dijadikan syarat administratif untuk memperoleh izin dari PT Inhutani. Salah satunya adalah KTH Lestari Mandiri, yang lahan tebunya diduga kuat dikuasai oleh perorangan berinisial “SH” (Sri Handayani), bukan milik kolektif anggota.
“Bohong, itu bukan tebu petani! Itu punya Bu Sri. Banyak KTP warga yang hanya digunakan sebagai kelengkapan administrasi untuk membentuk kelompok tani saja,” jelas seorang warga setempat saat diwawancarai di lokasi, beberapa waktu lalu.
Di tempat terpisah, Edison, Ketua KTH Batin Jaya Sejahtera, saat ditemui awak media di Bandar Lampung pada Rabu (30/9/2026), membenarkan adanya 57 kelompok penanam tebu di kawasan tersebut. Ia mengakui sebagai ketua kelompok yang mengelola lahan tebu seluas 590 hektare dengan 136 anggota. Namun, ia secara tegas menyatakan bahwa pembayaran hasil panen dari PT PSMI dikirimkan ke rekening pribadi atas namanya, bukan rekening kelompok.
“Iya benar, uang bagi hasil dari PT PSMI masuk ke rekening pribadi ketua kelompok, tidak masuk ke rekening kelompok,” tegas Edison.
Praktik ini bertentangan dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Aturan tersebut mewajibkan pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di bawah KTH untuk mengelola aspek bisnis dan keuangan secara mandiri, transparan, dan akuntabel. Seluruh pencatatan keuangan, pengelolaan bagi hasil (profit sharing), serta transaksi kemitraan wajib dilakukan atas nama institusi kelompok.
Secara hukum dan tata kelola keuangan, pembayaran hasil panen KTH tidak boleh dikirim melalui rekening pribadi pengurus. Transaksi yang benar harus menggunakan rekening giro atau tabungan organisasi dengan sistem spesimen ganda (joint account), yang mensyaratkan penarikan dana dilakukan dengan tanda tangan bersama minimal dua pengurus inti, seperti Ketua dan Bendahara.
Menyikapi hal ini, Tim Aliansi Lampung Menggugat berencana melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI dan meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dari PT PSMI ke KTH Lestari Mandiri (a.n. Sri Handayani), KTH Batin Jaya Sejahtera, dan KTH Usaha Jaya Mandiri. Ketiga KTH ini saja menguasai lahan tebu seluas lebih dari 2.300 hektare dari total 6.900 hektare lahan KTH yang ada, atau hampir setengah dari total luas lahan.
“Dalam waktu dekat, Tim Aliansi Lampung Menggugat akan membawa permasalahan ini ke Kejaksaan Agung, terutama menyoroti tiga kelompok KTH besar yang menguasai hampir setengah dari total luas lahan tebu,” jelas Aminudin, Ketua Tim Aliansi Lampung Menggugat.
Aminudin menambahkan, kawasan Register 44 Way Kanan belakangan memang menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum. “Kejaksaan Agung RI bahkan tengah mendalami kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan yang melibatkan korporasi besar di wilayah tersebut. Masuknya aliran dana kelompok tani ke rekening pribadi pengurus harus segera ditindaklanjuti oleh PPATK. Hasilnya dapat menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menetapkan tersangka, melakukan penertiban administratif, serta pengambilalihan aset yang melanggar ketentuan kehutanan di area Register 44, sesuai dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelamatan Kawasan Hutan (Satgas PKH),” tutupnya.
Hingga berita ini dinaikkan, Sri Handayani dan Jamhuri alias Macan belum dapat memberikan keterangan atau klarifikasi, meskipun tim telah mencoba menghubungi mereka melalui pesan WhatsApp. (Team)