Pesawaran . Jurnallampung.com,- Sebanyak 13.315 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Pesawaran, Lampung, terindikasi terlibat transaksi judi online (judol).
Meski jumlahnya cukup besar, hingga saat ini baru 45 KPM yang kembali tercatat aktif menerima bansos setelah melalui proses klarifikasi dan verifikasi lanjutan.
Data tersebut mencakup penerima berbagai program bantuan, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pesawaran [Nama Kadis – silahkan diisi] menjelaskan, data 13.315 KPM tersebut merupakan hasil pemadanan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Sosial.
“Setelah kami lakukan verifikasi faktual dan pemanggilan untuk klarifikasi, baru 45 KPM yang dinyatakan layak dan kembali aktif menerima bantuan. Selebihnya masih dalam proses pendampingan dan pembinaan,” ujarnya, Kamis, 2 Oktober 2026.
Ia menambahkan, KPM yang terbukti menyalahgunakan bansos untuk judi online akan diberikan pembinaan dan sanksi sesuai ketentuan, mulai dari peringatan hingga penghentian sementara bantuan.
Pemkab Pesawaran mengimbau seluruh KPM agar memanfaatkan bantuan sosial sesuai peruntukannya untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, bukan untuk aktivitas yang melanggar hukum.
(Nuni)