Pringsewu, JurnalLampung.com – Tim investigasi JurnalLampung.com menyoroti besarnya anggaran makan dan minum yang dialokasikan untuk kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu pada tahun anggaran 2024. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun tim kami, anggaran tersebut mencapai nilai miliaran rupiah, sebuah angka yang memunculkan tanda tanya dari berbagai pihak.
SENIN, 19/5/2025)
Data anggaran tersebut pertama kali ditemukan setelah tim JurnalLampung.com melakukan penelusuran terhadap sejumlah dokumen perencanaan dan penggunaan anggaran daerah. Dalam dokumen tersebut, tertera jelas besarnya alokasi dana untuk konsumsi dalam berbagai kegiatan kedewanan.
“Kami melihat angka yang tidak biasa untuk pos makan minum. Ini menjadi perhatian karena jumlahnya sangat besar dibandingkan dengan kebutuhan pokok lainnya yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat,” ungkap salah satu anggota tim investigasi JurnalLampung.com.
Meskipun anggaran makan dan minum kerap menjadi bagian rutin dalam setiap kegiatan pemerintahan, namun besarnya angka tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai urgensi dan efisiensinya. Terlebih, saat masyarakat Kabupaten Pringsewu tengah menghadapi tantangan dalam pemenuhan pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Sekretariat DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Pringsewu terkait rincian penggunaan anggaran tersebut. JurnalLampung.com masih berupaya untuk mengonfirmasi hal ini kepada pejabat terkait guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Publik kini menantikan transparansi dan akuntabilitas dari DPRD Kabupaten Pringsewu atas penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat tersebut.
Redaksi | JurnalLampung.com