Pringsewu. Jurnallampung. Com, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap berbagai penyimpangan penggunaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 36/LHP/XVIII.BLP/05/2023 yang dirilis pada 16 Mei 2023.
SENIN, (19/5/2025)
Salah satu temuan utama BPK adalah belanja pemeliharaan kendaraan yang tidak sesuai dengan penggunaan sebenarnya di dua instansi besar, yakni Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, dengan nilai penyimpangan mencapai Rp469.026.538. Selain itu, penetapan standar belanja pemeliharaan juga dinilai belum mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020.
Lebih lanjut, BPK juga mencatat adanya ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah di Sekretariat DPRD, dengan total nilai mencapai Rp976.773.912, yang terdiri dari dua temuan: Rp322.128.000 dan Rp654.645.912.
Tak hanya itu, realisasi honorarium juga menjadi sorotan serius. BPK menemukan pembayaran honorarium tidak sesuai ketentuan sebesar Rp292.970.000. Beberapa pelanggaran yang terjadi antara lain pembayaran honor kegiatan kehumasan di Sekretariat DPRD yang merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), pemberian honor narasumber internal melebihi tarif yang berlaku, serta honor untuk pengelola Radio Pemerintah Daerah yang tidak sesuai peruntukan dan melampaui ketentuan tarif.
Insentif yang tidak tepat sasaran juga ditemukan di Dinas Kesehatan, di mana tenaga non-kesehatan menerima insentif yang seharusnya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan.
BPK juga merinci sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat dalam penyimpangan honorarium, di antaranya:
BPKAD: Rp205.800.000
Dinas Kesehatan: Rp33.122.000
Dinas Komunikasi dan Informatika: Rp29.957.500
DPMPTSP: Rp35.568.000
Sekretariat Daerah: Rp165.278.000
dan sejumlah OPD lainnya dengan nilai bervariasi
Jika diakumulasi, total potensi kerugian negara dari temuan-temuan tersebut mencapai miliaran rupiah.
Temuan ini memperlihatkan lemahnya pengawasan internal serta kurangnya kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan negara. BPK merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara serius dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di seluruh OPD.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu terkait temuan tersebut.
TIM RED