BANDAR LAMPUNG, Jurnallampung.com – Dua organisasi masyarakat sipil, yaitu Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) Provinsi Lampung dan Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK), secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut diserahkan langsung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Jumat (26/6/2026).
Pelaporan ini dilakukan oleh Ketua LSM GEMBOK, Andre Saputra, dan Ketua LSM RUBIK, Fery Yulizar. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa yang digelar kedua lembaga di depan Kantor Kejati Lampung tiga hari sebelumnya, pada 23 Juni 2026.
Berdasarkan dokumen yang diserahkan, kedua LSM menyoroti 13 pos kegiatan yang dinilai mencurigakan dengan total pagu anggaran mencapai miliaran rupiah. Rincian nominal yang dilaporkan meliputi:
- Belanja perjalanan dinas pengawasan bidang kesejahteraan rakyat: Rp1.702.319.000
- Belanja perjalanan dinas pengawasan bidang pemerintahan dan hukum: Rp1.509.893.000
- Belanja perjalanan dinas pengawasan bidang perekonomian: Rp1.466.770.000
- Belanja perjalanan dinas koordinasi dan konsultasi: Rp676.033.000
- Belanja perjalanan dinas pendalaman tugas DPRD: Rp624.776.000
- Belanja pakaian dinas (9 paket): Rp543.110.000
- Belanja perjalanan dinas Badan Musyawarah: Rp256.363.000
- Belanja perjalanan dinas pembahasan Raperda: Rp250.009.000
- Belanja makanan/minuman jamuan tamu: Rp246.065.000
- Belanja makanan/minuman rapat pelaksanaan reses: Rp315.075.000
- Belanja makanan/minuman rapat biasa: Rp154.777.000
- Belanja jasa tenaga kebersihan Kantor Sekretariat: Rp238.800.000
- Belanja jasa tenaga kebersihan Rumah Dinas Ketua DPRD: Rp95.520.000
Andre Saputra menegaskan bahwa pelaporan ini bukan bertujuan menghakimi, melainkan bentuk partisipasi publik dalam mengawasi keuangan negara. “Kami meminta Kejati Lampung melakukan penyelidikan profesional berdasarkan data anggaran yang kami miliki. Jika tidak ada pelanggaran, itu harus disampaikan ke publik. Namun jika ditemukan penyimpangan, kami harap diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Senada dengan itu, Fery Yulizar menekankan pentingnya transparansi. “Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran daerah digunakan. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, namun kami akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian hukum,” tambah Fery.
Kedua lembaga mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera melakukan telaah awal, pengumpulan bahan dan keterangan (Pusdalkon), serta langkah-langkah hukum lainnya sesuai kewenangan guna memastikan apakah pengelolaan anggaran tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau mengandung indikasi korupsi.
(Red)