JAKARTA, Jurnallampung.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan tanggapan resmi terkait kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpa YTR (29). Lembaga negara ini menyatakan bahwa kasus tersebut belum dapat dikategorikan sebagai “penyiksaan” (torture) berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCAT).
Penilaian ini disampaikan dengan mengacu pada unsur-unsur khusus yang diatur secara ketat dalam konvensi internasional tersebut.
Penjelasan Unsur Penyiksaan
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menjelaskan bahwa suatu tindakan baru dapat disebut sebagai penyiksaan jika memenuhi kriteria spesifik. Salah satu unsur kuncinya adalah adanya penderitaan berat yang disengaja, serta harus melibatkan atau terdapat pengabaian dari pihak negara (state involvement or acquiescence).
“Suatu kasus baru dapat disebut penyiksaan jika memenuhi unsur tertentu, di antaranya adanya penderitaan berat yang disengaja serta keterlibatan atau pengabaian negara,” jelas Sondang.
Tetap Pelanggaran Berat dan Harus Diusut Tuntas
Meski tidak masuk dalam definisi teknis penyiksaan versi UNC AT, Komnas Perempuan menegaskan bahwa hal ini tidak mengurangi beratnya pelanggaran yang dialami korban. YTR dinyatakan mengalami dampak yang sangat serius.
Kasus ini tetap dipandang sebagai penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang. Komnas Perempuan menekankan bahwa klasifikasi hukum tidak boleh menjadi alasan untuk meremehkan penderitaan korban.
Oleh karena itu, Komnas Perempuan secara tegas mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan yang menyeluruh. Tujuannya adalah untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut dan memastikan keadilan bagi YTR, terlepas dari label hukum yang digunakan.
Sumber : Inews