Pringsewu. Jurnallampung. Com, – Polemik transparansi anggaran desa kembali menyeruak di Kabupaten Pringsewu. Kepala Pekon Tritunggal Mulya, Kecamatan Adiluwih, Lampung, Titin, diduga melakukan tindakan tidak etis dengan memblokir nomor WhatsApp sejumlah jurnalis. Hal ini dipicu oleh pemberitaan terkait dugaan ketidakjelasan pos anggaran media di desa tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/8/2025), ketika beberapa awak media mencoba mengonfirmasi penggunaan anggaran desa. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi secara terbuka, Kepala Pekon justru memutus komunikasi dengan cara memblokir akses jurnalis. Tindakan tersebut memicu tanda tanya besar mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa, khususnya pada tahun-tahun sebelumnya.
Sumber media menyebutkan, Kepala Pekon terlihat bingung ketika ditanya mengenai asal-usul dan mekanisme anggaran media yang disebut dalam pemberitaan. Alih-alih menjelaskan secara transparan, Kepala Pekon justru memilih untuk membatasi komunikasi dengan jurnalis, yang seharusnya berfungsi sebagai kontrol sosial.
Saat dikonfirmasi ulang, Kepala Pekon Tritunggal Mulya, Titin, membantah bahwa dirinya menutup diri dari media. Ia mengklaim hanya memblokir jurnalis yang dinilai tidak memiliki “itikad baik” dalam menjalin komunikasi.
“Gpp sih, masih teman-teman media welcome aja kalau saya. Selalu saya jawab. Yang saya blok mungkin yang sudah nggak ada etikat kerjasama aja, dan unggah berita yang merugikan serta menyakiti saya. Sampai ngomong yang nggak sesuai faktanya. Udah gitu aja. Udah dulu, saya rasa cukup konfirmasinya. Banyak kerjaan yang harus saya selesaikan,” ujar Titin kepada media ini.
Meski demikian, sikap Kepala Pekon tersebut justru menambah spekulasi publik bahwa ada yang tidak beres dalam pengelolaan dana desa Tritunggal Mulya. Padahal, sesuai aturan, setiap pejabat publik wajib bersikap transparan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, terutama soal penggunaan anggaran yang bersumber dari negara.
Kasus ini semakin menegaskan perlunya pengawasan ketat dari aparat penegak hukum, Inspektorat, maupun pihak terkait agar dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
(DIMAS MR)