JAKARTA, Jurnallampung.com – Isu pertembakauan nasional kembali menyita perhatian publik. Melalui sebuah editorial nasional berjudul “Keadilan untuk Petani Tembakau”, Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL., menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan petani memikul beban kebijakan secara sepihak. Perlindungan kesehatan masyarakat, penegakan hukum, kesejahteraan petani, dan kepastian berusaha harus berjalan berimbang.
Dalam tulisannya, Eko Puguh Prasetijo—yang kini mengemban amanah sebagai Ketua Bidang Advokasi, Hukum & Perlindungan Petani DPN APTI Periode 2026–2031—mengingatkan bahwa setiap musim tanam selalu dimulai dengan harapan. Petani menanam bukan hanya untuk mencari penghasilan, tetapi untuk menghidupi keluarga dan menjaga roda ekonomi desa. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang menyentuh sektor pertembakauan pada akhirnya akan menyentuh kehidupan jutaan orang.
Bukan Pilihan Antara Kesehatan atau Kesejahteraan
Editorial ini menyoroti bahwa perdebatan mengenai tembakau terlalu sering dipersempit menjadi pilihan dikotomis antara kesehatan atau kesejahteraan. Cara pandang seperti itu, menurut Eko, tidak akan pernah menyelesaikan persoalan.
“Negara justru dituntut menghadirkan solusi yang menjaga kesehatan masyarakat tanpa mengorbankan petani yang menggantungkan hidupnya pada komoditas ini,” tulisnya.
Eko menekankan bahwa petani tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya meminta aturan yang jelas, harga yang wajar, perlindungan hukum, dan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi ketika kebijakan negara berdampak langsung terhadap kehidupan mereka. Permintaan itu adalah hak setiap warga negara dalam negara hukum.
Advokasi Hukum Sebagai Jembatan Solusi
Di sinilah letak pentingnya advokasi hukum. Advokasi bukan sekadar menggugat atau berperkara, melainkan dimulai dengan mendengar, meneliti, mengumpulkan fakta, berdialog, menyusun solusi, dan menggunakan jalur hukum apabila memang diperlukan. Hukum harus menjadi jembatan penyelesaian, bukan sumber ketidakpastian.
“Atas dasar itulah saya mengemban amanah sebagai Ketua Bidang Advokasi, Hukum & Perlindungan Petani DPN APTI Periode 2026–2031. Amanah tersebut merupakan tanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan petani melalui cara-cara yang konstitusional, bermartabat, dan berorientasi pada solusi,” ujar Eko Puguh Prasetijo.
Ke depan, tantangan yang dihadapi tidaklah ringan. Pemberantasan rokok ilegal, evaluasi kebijakan cukai, penguatan tata niaga, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang akuntabel, serta perlindungan petani harus dipandang sebagai satu kesatuan. Indonesia membutuhkan peta jalan advokasi hukum pertembakauan yang berpijak pada data, dialog, dan kepastian hukum.
Membangun Titik Temu Semua Pihak
Editorial ini juga mengajak semua pihak—pemerintah, DPR, petani, pelaku usaha, akademisi, media, dan masyarakat—untuk membangun titik temu. Kekuatan negara tidak diukur dari banyaknya regulasi yang dibuat, melainkan dari keberanian menjalankannya secara adil.
“Ketika petani terlindungi, kesehatan masyarakat tetap terjaga, hukum ditegakkan secara konsisten, dan dunia usaha memperoleh kepastian, saat itulah negara benar-benar hadir untuk seluruh rakyat,” pungkas Eko Puguh Prasetijo dalam editorialnya.
(Red)