MARTAPURA, Jurnallampung.com – Pihak PT PLN (Persero) Rayon Martapura akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait maraknya pemasangan kabel jaringan WiFi yang menumpang secara ilegal di tiang listrik milik negara di wilayah Kampung Bandar Sari dan Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Perwakilan PLN mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan resmi kepada para penyedia layanan WiFi tersebut untuk dimintai keterangan sekaligus meminta bukti perizinan pemanfaatan aset tiang listrik. Namun, hingga saat ini pihak penyedia jasa WiFi dinilai tidak kooperatif dan belum memberikan tanggapan maupun penjelasan yang memadai.
“Kami sudah mengirimkan surat panggilan resmi, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan dari pengusaha WiFi. Bahkan mereka cenderung tidak kooperatif,” ungkap perwakilan PLN saat dikonfirmasi awak media, Kamis (30/7/2026).
Ancaman Pidana Berat Bagi Pelanggar
PLN menegaskan bahwa pemasangan kabel tanpa izin ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan warga serta berpotensi mengganggu pasokan listrik. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan:
- UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
- Pasal 53 ayat (1): Dilarang memanfaatkan instalasi tenaga listrik tanpa hak.
- Pasal 55: Pelanggar terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
- UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- Pasal 13: Penyelenggara wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari pemilik fasilitas sebelum menggunakan aset pihak lain.
- Pasal 47: Pelanggar terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.
- Ketentuan Internal PT PLN: Setiap pemanfaatan tiang listrik wajib didasari perjanjian kerja sama resmi dan memenuhi standar keselamatan yang berlaku.
Ultimatum: Urus Izin atau Kabel Akan Diputus Paksa
Pihak PLN mengimbau seluruh penyedia layanan internet untuk segera mengurus perizinan sesuai prosedur yang berlaku. Jika dalam waktu dekat tidak ada tanggapan yang memuaskan atau upaya legalisasi, PLN bersama instansi terkait akan mengambil langkah tegas berupa proses hukum dan pemutusan kabel secara sepihak demi keamanan serta ketertiban umum.
Masyarakat dihimbau untuk tidak menggunakan jasa WiFi yang memasang kabel sembarangan di tiang listrik, karena selain mendukung tindakan ilegal, hal tersebut juga menempatkan nyawa pengguna dan warga sekitar dalam bahaya korsleting atau sengatan listrik.
(Red)