Tanggamus. Jurnallampung.com,- Fenomena guru pulang lebih awal pada saat jam dinas biasanya terjadi karena guru atau sekolah menganggap urusan lain lebih penting daripada kegiatan belajar mengajar (KBM).
Seperti yang terjadi di SD negeri 1 tanjungrejo kecamatan Pulau panggung kabupaten tanggamus,dari hasil pantauan dan keterangan nara sumber menjelaskan jika beberapa orang guru biasa pulang awal pada saat jam dinas.
Sebut saja (MR),kebiasaan meninggalkan jam dinas yang di lakukanya tentu mendapat sorotan terutama masyarakat sekitar sekolah,dan kebiasaan yang di lakukanya sudah berlangsung sejak lama.
Hal ini tentunya tidak di benarkan jika merujuk pada juknis aturan jam kerja ASN yang mengharuskan guru memberikan KBM sesuai ketentuan.
Guru yang pulang awal secara langsung berdampak akan mengurangi atau mengganggu jam efektif belajar siswa di sekolah.
Kemudian tindakan pulang awal seperti yang di lakukan (MR)sudah barang tentu bertentangan dengan syarat jam kerja yang harus di penuhi apabila telah mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Jam kerja bagi guru yang telah mendapat sertifikasi dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan peraturan yang berlaku di sekolah atau lembaga pendidikan.
Guru yang telah mendapat sertifikasi mungkin memiliki tugas tambahan, seperti menjadi pembimbing penelitian, pembimbing ekstrakurikuler, atau menjadi anggota tim pengembang sekolah.
Dengan demikian maka jelas jika guru yang telah mendapat sertifikasi diharapkan untuk terus mengembangkan profesinya melalui kegiatan di sekolah untuk memenuhi syarat jam kerja.
Sehingga tindakan pulang lebih awal dengan alasan apapun tidak di benarkan dan di anggap melanggar aturan kedisiplinan dalam menjalankan tugas.
Peran kepala sekolah,pengawas bahkan komite sangatlah penting untuk memberikan teguran serta memantau kinerja dan prilaku guru guna meningkatkan kwalitas pendidikan di sekolah.
( Taufik)