Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Getah Karet.

0

𝙒𝙖𝙮 𝙆𝙖𝙣𝙖𝙣. 𝙅𝙪𝙧𝙣𝙖𝙡𝙡𝙖𝙢𝙥𝙪𝙣𝙜. 𝘾𝙤𝙢,- Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan berhasil membekuk diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan getah karet di Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Selasa (22/08/2023).

Tersangka inisial ABR (27) berdomisili di Kampun Panca Negri Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, mengatakan kronologis kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekitar pukul 07.00 Wib korban an. Sumardi sedang berada di rumah yang beralamatkan di Kampung Umpu Bhakti Kelurahan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Melalui pesan whatsapp pelaku menghubungi korban dan meminta uang sejumlah Rp. 70. juta rupiah dengan alasan untuk membeli getah karet yang akan di setorkan melalui perantara korban.

Baca Juga  Korban Kejahatan Apresiasi Kinerja Kejari Way Kanan

Kemudian pada pukul 14.09 Wib Korban mengirimkan uang tersebut melalui aplikasi BRImo miliknya ke rekening pelaku, lalu pada tanggal 23 Februari 2023 pelaku meminta tambahan uang sebesar Rp. 44 Juta rupiah dengan alasan untuk tambahan membeli karet.

Setelah itu, esok harinya korban menghubungi nomor pelaku akan tetapi nomor tersebut sudah tidak aktif sehingga pukul 17.30 WIB korban bersama dengan saksi saksi mendatangi kediaman pelaku untuk menanyakan getah karet namun sampai di rumah pelaku sudah tidak diketahui lagi keberadaannya .

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.114. juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.

Baca Juga  Polres Way Kanan Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Krakatau 2024

Sementara kronologis penangkapan pelaku, terjadi pada hari Rabu tanggal 16-08-2023 pukul 10.00 WIB Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan yang dipimpin Kanit Idik 1 berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.

Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Imbuhnya.(𝙅𝙇1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *