Pilkam Air Ringkih di Duga Banyak Kecurangan Di Lakukan Salah Satu Calon
Rebang tangkas jurnallampung.com–di duga banyak ke curangan yang di lakukan salah satu calon no urut 03, membagi uang berperasi dari 200 ribu sampai 350 ribu rupiah
Salah satu team nya ber inisial fi, memberikan uang kepada masarakat dusun 3 ber inisial sy sebanyak 200 Ribu rupiah dan inisial SM sebanyak 400 ribu rupiah
Masih team no urut 03 inisial Ns memberi uang ke inisial Rd berpura pura mau membeli ban kambing kerjaan ini sangat lah di sayangkan melakukan kecurangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap (UU Tindak Pidana Suap), yaitu tindakan memberikan uang dan barang atau bentuk lain dari pemberi suap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas kepentingan/minat si pemberi, walaupun sikap tersebut berlawanan dengan penerima.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (tahun) dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00(dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang melakukan,ungkapnya (𝙍𝙚𝙙)