LAMPUNG SELATAN, Jurnallampung.com – Aksi main hakim kembali terjadi di wilayah Lampung Selatan, Lampung. Seorang pemuda berinisial RNS yang diduga merupakan begal atau pencuri kendaraan bermotor (curanmor) mengalami luka-luka akibat dihajar massa setelah aksinya gagal pada Selasa (23/6/2026).

Berdasarkan identifikasi awal dari dokumen kependudukan yang ditemukan pada pelaku, tersangka diketahui bernama Riski Nanda Saputra. Pemuda kelahiran Maringgai, 18 Juni 2006 (20 tahun) ini tercatat beralamat di Dusun III, RT/RW 012/006, Kelurahan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Insiden bermula ketika Riski mencoba melancarkan aksi kejahatannya, namun berhasil digagalkan oleh warga sekitar. Kegagalan tersebut memicu amarah massa yang kemudian mengeroyok pelaku hingga babak belur sebelum aparat keamanan tiba di lokasi kejadian.
Hingga berita ini diturunkan, kronologi detail mengenai upaya pencurian yang gagal serta motif pelaku masih dalam pendalaman pihak kepolisian. Warga setempat dikabarkan sempat menahan Riski untuk diserahkan kepada polisi guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek setempat saat dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan rinci terkait jumlah tersangka lain yang mungkin terlibat. Namun, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum agar proses peradilan dapat berjalan adil dan transparan.
(Red)