JAKARTA, Jurnallampung.com – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan OTT. Kali ini Bupati Muara Enim bersama 9 orang lainnya diamankan tim KPK dan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, Senin 8 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, ke-10 orang tersebut saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, sesuai ketentuan, akan menyampaikan kronologi, lokasi OTT, dan konstruksi perkara secara resmi dalam konferensi pers 1×24 jam setelah penangkapan.
Status Masih Pemeriksaan
Hingga berita ini ditayangkan, KPK belum mengumumkan status hukum Bupati Muara Enim dan 9 orang lainnya. Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan apakah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Redaksi http://Jurnallampung.com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Bupati Muara Enim, kuasa hukum, dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi terkait OTT ini.
Dampak ke Pemerintahan Muara Enim
Jika Bupati Muara Enim ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka sesuai UU Pemda, Wakil Bupati akan memegang tugas sementara sebagai Pelaksana Tugas Bupati. Masyarakat Muara Enim menunggu kepastian hukum agar roda pemerintahan tidak terganggu.
CATATAN HUKUM: Pemberitaan ini berdasarkan pantauan redaksi terkait operasi KPK di Muara Enim. Kata “diduga”, “terjaring OTT”, “pemeriksaan” digunakan karena belum ada penetapan tersangka resmi dari KPK. Asas praduga tak bersalah berlaku penuh. Setiap orang belum terbukti bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
(Red)