PESAWARAN, Jurnallampung.com – Suasana mencekam menyelimuti warga Perumahan Srimulyo Permai, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Senin 8 Juni 2026. Sebuah gudang dengan tembok tinggi dan gerbang besi hitam dilalap api besar yang diduga terjadi di tempat penimbunan solar ilegal.
Gudang tersebut sudah cukup lama berdiri di area perumahan. Keberadaannya membuat sebagian warga resah dan takut karena berdekatan dengan rumah warga.
HS, salah satu warga perumahan, mengaku bersyukur api tidak menjalar ke permukiman. “Saya sangat bersyukur api tidak sampai ke perumahan karena jaraknya sangat berdekatan dengan rumah warga. Kami berharap gudang tersebut ditutup dan tidak beroperasi kembali karena dampaknya sangat tidak baik bagi kami warga perumahan,” ujar HS, Senin 8 Juni 2026.
HS juga meminta pihak kepolisian segera memproses oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan penimbunan solar ilegal tersebut.
5 Damkar Dikerahkan, Akses Jalan Jadi Kendala
Hingga berita ini diturunkan, 5 unit mobil pemadam kebakaran milik Kabupaten Pesawaran masih bekerja keras memadamkan kobaran api. Asap hitam pekat membumbung tinggi. Besarnya kobaran api dan akses jalan yang kecil menjadi kendala petugas untuk menjangkau lokasi.
Belum ada laporan korban jiwa. Kerugian material masih dalam pendataan.
Diduga Dijaga Oknum TNI, Pihak Gudang Bungkam
Pihak pengelola gudang hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab kebakaran.
Namun menurut keterangan warga perumahan, gudang tersebut diduga menjadi tempat penimbunan solar ilegal dan dijaga oleh oknum TNI berinisial YN.
Redaksi Jurnallampung.com telah berupaya menghubungi pengelola gudang dan Komando terkait untuk konfirmasi dan hak jawab. Redaksi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi pemilik gudang serta pihak TNI untuk memberikan klarifikasi.
CATATAN HUKUM: Berita ini berdasarkan pantauan langsung di lokasi dan keterangan warga. Kata “diduga”, “menurut warga”, “oknum” digunakan sesuai asas praduga tak bersalah. Penimbunan BBM tanpa izin melanggar UU Migas No 22/2001. Redaksi tidak menjustifikasi pihak mana pun dan menyerahkan proses hukum kepada aparat berwenang.
( HERY )