Ulubelu .Jurnallampung.com,-Warga masyarakat pekon Ulu Semong kecamatan ulubelu kabupaten tanggamus keluhkan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai ( BLT) yang dinilai memberatkan.
Pemotongan di lakukan oleh oknum sekdes (EK) dan kadusnya (AG), pada saat penerimaan dana BLT di kantor pos Kecamatan pulaupanggung beberapa waktu yang lalu.
Diketahui bersama bahwa dana bantuan sosial (bansos) seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT(tidak boleh dipotong oleh aparatur pemerintahan desa.
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, dana desa hanya dapat digunakan untuk program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, bukan sebagai bantuan sosial bagi aparat desa.
Penjelasan salah satu keluarga penerima manfaat (KPM) ketika di konfirmasi oleh awak media bahwa pemotongan yang di lakukan oleh oknum sekdes dan kadus benar adanya.
“Dana BLT yang kami terima di potong oleh sekdes dan kadus masing masing sebesarRp. 300.000.00,- pemotongan berdalih untuk pengurusan kata kadus” Ucap nara sumber.
Menurut nara sumber yang di rahasiakan identitasnya setelah mereka usai menerima dana BLT kedua aparatur pekon telah menunggu mereka untuk memotong dana tersebut.
Beredarnya informasi itu tentu menuai opini dari beberapa kalangan masyarakat, aparatur semestinya melayani bukan justru membebani,dengan begitu maka mekanisme kerja pemerintahan pekon di anggap tidak profesional dan akuntabel.
“Aparatur pemerintahan desa, seperti kepala desa dan perangkat desa, sudah menerima gaji tetap dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sehingga mereka tidak di benar kan memotong dana bantuan trrsebut” Tegas nara sumber yang enggan terpublikasi.
Kepala pekon Ulusemong Asiri ketika di konfirmasi melalui via telepon what shap terkait laporan masyarakat kepada awak media mengenai tindakan yang di lakukan oleh aparatur pekonnya menyatakan jika dirinya tidak mengetahuinya.
” Saya tidak mengetahui hal tersebut, namun dengan adanya informasi ini saya akan segera memanggil sekdes dan kadus untuk memastikan benar atau tidaknya” Tutur Asiri.
Hingga berita di terbitkan belum didapatkan perkembangan informasi selanjutnya
dari pihak pemerintahan pekon terutama oknum sekdes dan kadus yang diduga telah melakukan tindakan pemotongan dana BLT yang di terima oleh keluarga penerima manfaat(KPM)
Pemotongan dana bansos oleh aparatur pemerintahan desa menurut publik yang di wakili oleh tim awak media tidak di benarkan,praktik tersebut dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan dapat dikenakan sanksi hukum.
Dengan berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 maka jelas masyarakat dapat melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang jika ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan oleh seluruh pejabat pemerintahan Pekon.
Red.