PRINGSEWU, JURNALLAMPUNG. COM, – Anggaran dana Pilkada Tahun 2024 yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu tercatat mencapai angka Rp13 miliar. Nilai yang tergolong sangat besar ini memantik kecurigaan, sorotan tajam, dan pertanyaan serius dari kalangan jurnalis serta publik.
Rabu, (7 Januari 2026)
Kepastian besaran anggaran tersebut bukan asumsi, melainkan disampaikan langsung oleh Sunarto, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Badan Kesbangpol Kabupaten Pringsewu. Ia menegaskan bahwa dana hibah Pilkada 2024 untuk Bawaslu Pringsewu memang bernilai Rp13 miliar.
“Anggaran Pilkada Tahun 2024 untuk Bawaslu Kabupaten Pringsewu sebesar Rp13 miliar. Kami siap membuka data, mulai dari pengajuan proposal hingga realisasi dana hibah,” tegas Sunarto kepada wartawan.
Ironisnya, di saat Kesbangpol menyatakan siap membuka data secara terang-benderang, justru Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Suprondi, memilih bungkam, menghindar, dan tidak merespons upaya konfirmasi resmi wartawan terkait rincian penggunaan dana tersebut.
Sikap diam Ketua Bawaslu ini sontak menimbulkan tanda tanya besar. Sebagai lembaga yang seharusnya menjadi penjaga integritas demokrasi, Bawaslu justru dinilai tidak mencerminkan semangat transparansi ketika menyangkut pengelolaan anggaran publik bernilai miliaran rupiah.
Pertanyaan pun mengemuka:
Untuk apa saja dana Rp13 miliar tersebut digunakan?
Apakah realisasinya sesuai dengan proposal dan regulasi?
Mengapa pimpinan lembaga pengawas pemilu justru memilih diam?
Situasi ini mendorong kepala biro media beserta tim media partner menyatakan sikap tegas untuk melakukan investigasi mendalam dan berkelanjutan terhadap alur pengajuan, pencairan, hingga realisasi anggaran Pilkada 2024 di Bawaslu Kabupaten Pringsewu.
“Dana sebesar Rp13 miliar bukan angka kecil. Uang publik wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. Ketika pejabat publik bungkam, kecurigaan publik menjadi wajar,” tegas perwakilan media.
Penelusuran akan difokuskan pada dokumen hibah, rincian belanja, kegiatan yang dibiayai, serta kesesuaian antara laporan dan fakta di lapangan. Media juga tidak menutup kemungkinan meminta audit dan pengawasan dari pihak berwenang apabila ditemukan kejanggalan.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu masih belum memberikan klarifikasi resmi. Media menegaskan tetap membuka ruang hak jawab, namun menolak untuk berhenti mengawal isu ini.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu. Publik berhak tahu ke mana uang Rp13 miliar itu mengalir, dan diam bukanlah jawaban.
Media memastikan akan terus mengungkap fakta demi fakta sebagai bentuk kontrol sosial dan tanggung jawab pers terhadap kepentingan publik.
(TIM)