Baradatu .JURNALLAMPUNG.COM – Diduga melecehkan profesi wartawan RS warga setianegara kecamatan Baradatu kabupaten Way kanan akan dipolisikan.
Yurniawan Selaku wakil ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kab Way kanan menyatakan akan melaporkan saudari RS yang diduga lecehkan profesi Wartawan Dimana di atur dalam Undang-undang no 40 thn 1999,wartawan dilindungi undang-undang.segala bentuk penghinaan atau pelecehan terhadap profesi termasuk profesi jurnalis/wartawan menurut undang-undang tidak dibenarkan.
Penyataan RS yang mengatakan wartawan gak tau hukum dan cuma cari uang dianggap melecehkan profesi jurnalis/wartawan,ini sangat jelas dan akan saya laporkan kepihak yang berwajib.tegas Yur.