Bandarlampung .JURNALLAMPUNG.COM – Saat masyarakat memiliki harapan besar usulan atau aspirasinya direalisasikan seperti yang dituangkan dalam Musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang), jika belum menjadi skala prioritas utama dalam rencana pembangunan sebelumnya maka belum bisa dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Menyoal hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal mengungkapkan, pelaksanaan Musrenbang sangatlah penting dan berguna, baik itu tingkat kampung, kecamatan hingga kabupaten. Namun, realisasi usulan warga tersebut tidak semata-mata dapat dilaksanakan semua.
“Yang namanya musyawarah pasti ada gunanya adinda, soal apakah yang diputuskan dalam musyawarah tingkat Kecamatan dapat terakomodir pada saat musyawarah tingkat kabupaten, itu tergantung sejauhmana kadar urgensinya, sehingga bisa dikategorikan sebagai yang prioritas,” katanya, melalui pesan singkat WhatsaPp, Kamis (16/02/2023).
Bang Yoz, panggilan akrab Yozi Rizal menyebutkan, setelah usulan terakomodir dalam Musrenkab (Musyawarah rencana pembangunan tingkat kabupaten), maka akan digodok oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk dimasukkan dalam kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS).
“Setelah masuk KUA-PPAS, akan dibahas lagi dengan Badan Anggaran DPRD untuk mendapat persetujuan bersama, jika disetujui, barulah barang itu bisa jalan. Tetapi, Program dan anggaran yang akan dijalankan tersebut tentu harus bersesuaian dengan Visi dan Misi Kepala Daerah yang sudah disahkan menjadi Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” ujarnya.
Menurutnya, untuk memperjuangkan aspirasi atau hal yang dibutuhkan masyarakat, tidak saja melalui musrenbangKampung, MusrenbangKecamatan, MusrenbangKabupaten tapi juga bisa melalui jaring aspirasi DPRD, sehingga nantinya bisa menjadi pokok pikiran dewan, untuk diputuskan melalui paripurna dan harus menjadi perhatian serta pertimbangan bagi pemerintah daerah,” kata Yozi Rizal.
Ditanya besarnya besar prosentase dapat terealisasinya usulan masyarkat, Bang Yoz mengungkapkan hal itu sangat relatif, tergantung sejauhmana tingkat prioritasnya dan ketersediaan anggaran.
“Tetap dilihat kemampuan anggaran, dan juga prioritasnya. Tidak bisa semua usulan warga dapat direalisasikan, akan bertahap tentunya,” ujarnya.
Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Demokrat itu juga menjelaskan, Pemerintah itu pelayan masyarakat, tentu prioritas menurut masyarakat (warga), tetapi prioritas bagi warga sebuah kecamatan, tentu beda dengan prioritas bagi warga kecamatan yang lain.
“Disetiap kecamatan tentu sangat berbeda-beda prioritasnya, Lalu dipilihlah mana yang lebih prioritas. Tapi catatan ini ya, bahwa pemerintah itu adalah pelayan masyarakat, maka tidak bisa mengabaikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat,” kata dia, saat ditanya ada beda tidak prioritas bagi warga sama prioritas bagi pemerintah daerah. RED