PRINGSEWU .JURNALLAMPUNG.COM,– Dugaan praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali mencuat di Kabupaten Pringsewu. Salah satu kios pupuk, Kios Berkah Lestari yang berlokasi di Pekon Sinar Baru Timur, diduga menjual pupuk subsidi dengan harga melebihi ketentuan pemerintah, sehingga memicu keluhan dan laporan dari sejumlah petani.
Petani mengeluhkan harga pupuk subsidi yang dibeli di kios tersebut diduga melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Keluhan disampaikan oleh petani setempat dan mendapat sorotan dari Komisi II DPRD Kabupaten Pringsewu serta akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu.
Kios Berkah Lestari, Pekon Sinar Baru Timur, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Isu ini kembali mencuat dalam beberapa waktu terakhir setelah adanya laporan petani kepada pihak terkait dan sorotan DPRD.
Praktik penjualan di atas HET dinilai merugikan petani kecil dan berpotensi mencederai tujuan program subsidi pupuk yang dirancang pemerintah untuk menekan biaya produksi dan mendukung ketahanan pangan nasional.
Petani mengaku tetap diminta membayar harga lebih tinggi meski pupuk yang dibeli merupakan pupuk bersubsidi. Hal ini menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam distribusi dan penjualan pupuk yang seharusnya mengacu pada HET dan data petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pringsewu, dalam pernyataan sebelumnya terkait pengawasan pupuk subsidi, menegaskan bahwa distribusi pupuk harus diawasi secara ketat agar tepat sasaran dan sesuai regulasi. DPRD menilai, jika benar terjadi penjualan di atas HET, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas.
Komisi II DPRD juga mendorong Dinas Pertanian untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kios yang bersangkutan, memeriksa dokumen penyaluran, serta memverifikasi laporan petani.
Sementara itu, Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu menyatakan siap melakukan klarifikasi langsung ke kios terkait, meminta data dan nama-nama petani yang dirugikan, serta menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika terbukti menjual pupuk subsidi di atas HET, maka sanksi administratif hingga proses hukum dapat diberlakukan sesuai ketentuan,” tegas pernyataan pihak Dinas Pertanian.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pihak, mulai dari kios, distributor, hingga aparatur pengawas seperti KP3, agar tidak main-main dalam penyaluran pupuk subsidi. DPRD juga mengajak masyarakat dan kelompok tani untuk aktif melaporkan dugaan penyimpangan, demi memastikan program subsidi pupuk benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani kecil dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
(TIM)