Waykanan .Jurnallampung.Com, – Guna meningkatkan kemampuan serta menjauhkan anggotanya dari kemungkinan terjerat hukum akibat melanggar Amanat UU No 40 tahun 1999, serta Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pimpinan Cabang Pemerhati Jutrnalis Siber(DPC – PJS ) Waykanan secara rutin menggelar pelatihan menulis bagi wartawan yang tergabung dalam organisasi tersebut.
“Saat ini Wartawan sudah sangat banyak dari puluhan bahkan ratusan Media massa yang ada di Lampung atau di Way Kanan. Tentunya hal ini membuat persaingan sesama media dan wartawan pun akan semakin ketat,” kata Ketua DPC PJS Waykanan, Hermansyah, Selasa (07/03/2023).
Hermansyah mengungkapkan, Media yang memiliki wartawan handal yang akan bertahan. Untuk itu, PJS Waykanan mulai memperrhatikan kualitas wartawan yang tergabung didalam organiasinya.”Sehingga nantinya dapat terus eksis ditengah terpaan yang semakin banyaknya media-media baru,” katanya.
Menurut Pakcik, panggilan akrab Hermansyah, kegiatan pelatihan bagi waratwan yang tergabung dalam PJS Wayksnan tersebut akan dilakukan minimal satu pekan sekali di Kantor PJS Waykanan, maupun di Kantor Radar Waykanan.
“Mungkin ini agak merepotkan, akan tetapi hal ini untuk kemajuan dan kebaikan PJS Way kanan kedepan, dan kalau nantinya semua Anggota PJS Waykanan sudah mempunyai kemampuan menghasilkan karya jurnalistik yang baik, sesuai dengan kaaedah- kaedah yang ada, baru kita akan jadwalkan pelaksanaan UKW. Tentunya dengan menghadirkan pengetes yang kompenten dan Profesional dengan harapan semua anggota PJS Waykanan nantinya dapat menjadi wartawan yang mumpuni dan profesional ,” ujarnya.
Jangan mudah merasa cukup, kata Pak CIk, jadi wartawan harus mau terus belajar, agar kemampuan jurnalistiknya selalu terasah.
Terpisah, Sekretaris DPC PJS Waykanan, Warseno berharap, agar pelatihan jurnalistik yang dilakukan oleh DPC PJS Waykanan itu dapat diikuti oleh seluruh Anggotanya, dan bahkan kalau ada wartawan diluar organisasi PJS yang mau bergabung dipersilahkan, karena hal tu dilakukan untuk kebaikan bersama,
“ Wartawan itu bukan preman, wartawan dalam bekerja harus berpedoman dengan UU Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, mengapa Kode etik Jurnalistik, karena kode etik itu hanya dan harus dilakukan oleh Jurnalis bukan oleh pekerja atau profesi lain,” tegas Warseno.(Ferdy)