WAY KANAN.Jurnallampung.com – Aparat Polres Way Kanan mengamankan seorang perempuan berinisial MS (warga Kampung Karangan, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan), pada Jumat (23/10/2026) malam.
MS diamankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia 9 tahun berinisial DP.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan kakek korban, Juasa bin Sebun, ke SPKT Polres Way Kanan dengan nomor TBL/B/164/X/2026/SPKT/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG, tertanggal 22 Oktober 2026.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa nahas itu terjadi di rumah terlapor pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penganiayaan diduga bermula saat terlapor menuduh korban membunuh itik miliknya, merusak kolam, dan mengambil ikan peliharaannya.
Tersulut emosi, MS diduga melakukan kekerasan secara beruntun terhadap korban. Korban diduga dipukul, dicekik pada bagian leher, ditendang, hingga diceburkan ke dalam kolam.
Mirisnya, aksi kekerasan tersebut diduga direkam sendiri oleh terlapor dan video rekaman itu dikirimkan kepada ibu kandung korban yang saat kejadian sedang bekerja di Jakarta.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian punggung dan dada, serta mengalami trauma psikologis dan ketakutan mendalam.
Polisi Benarkan Penangkapan
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi.
“Iya benar, terlapor sudah kita amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif di Mapolres Way Kanan,” tegas Iptu Riswanto.
Atas perbuatannya, terlapor MS disangkakan melanggar Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp72 juta.
LBH Minta Kasus Dikawal
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Lembaga Bantuan Hukum Sakai Sambayan (LBH SAYAN) yang mendampingi keluarga korban.
Advokat LBH SAYAN, Hodi Feriyansyah, meminta Lembaga Perlindungan Anak, UPTD PPA, dan para pemerhati anak di Way Kanan untuk turut mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Apa pun tindakan atau kenakalan yang dilakukan anak di bawah umur, tidak seharusnya dibalas dengan kekerasan fisik. Apalagi korban baru berusia 9 tahun. Kami berharap perkara ini ditangani secara serius, profesional, dan berkeadilan untuk melindungi korban, memulihkan traumanya, serta mencegah kasus serupa terulang,” ujar Hodi.
Hingga berita ini diterbitkan, korban masih dalam pendampingan keluarga dan tim LBH untuk pemulihan psikologis.
Catatan redaksi: Identitas korban anak kami samarkan untuk melindungi hak dan kepentingan terbaik anak sesuai UU Perlindungan Anak.
( Red )