Way kanan . Jurnallampung.com,-nit Reaksi Cepat (URC) Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SDN 01 Cugah, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Minggu (25/10/26).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga barang inventaris sekolah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Terduga pelaku berinisial HA (41) diketahui sedang menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan dalam perkara lain.
Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo menjelaskan, kronologi kejadian pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB telah diketahui oleh pelapor an. Efenty telah terjadi peristiwa pencurian di SDN 01 Cugah, Kecamatan Baradatu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pencurian diduga terjadi pada malam hari. Pelaku masuk ke ruang gudang, perpustakaan, dan ruang guru dengan cara merusak kunci pintu, kemudian mengambil sejumlah barang berharga yang berada di ruangan .
Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi satu tabung gas elpiji 3 kilogram, satu unit printer merek Canon Pixma, satu unit proyektor merek ViewSonic, satu buah bel otomatis dan satu buah piala plastik.
Kronologi penangkapan, pada hari Selasa, 20-10-2026 sekitar pukul 13.00 WIB Unit Reaksi Cepat Polsek Baradatu melakukan pemeriksaan terhadap HA di Lapas Kelas IIB Way Kanan yang ditahan dalam perkara lain.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian di SDN 01 Cugah.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa satu tabung gas elpiji 3 kilogram, satu unit printer, dan satu unit proyektor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Baradatu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana di wilayah hukumnya,”terangnya.
( Red )