PRINGSEWU – JURNALLAMPUNG. COM
Di tengah kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar di sejumlah wilayah, muncul dugaan praktik penimbunan BBM yang dilakukan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.
Informasi yang dihimpun wartawan di lapangan menyebutkan adanya aktivitas penimbunan BBM jenis solar di wilayah Pekon Tambakrejo Barat, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Salah satu warga setempat, inisial (Sl) , saat ditemui pada Jumat (13/3/2026), mengaku pada pagi hari sempat memperoleh enam jerigen solar dari SPBU. Namun sebagian besar BBM tersebut telah dipesan oleh pihak lain.
“Pagi ini dapat enam jerigen, tapi sudah dipesan orang. Sekarang tinggal satu setengah jerigen,” ujar SL kepada wartawan.
Ia juga menyebutkan bahwa BBM tersebut dijual dengan harga sekitar Rp290 ribu per jerigen, dengan isi kurang lebih 34 liter.
“Harga jualnya Rp290 ribu per jerigen, isinya sekitar 34 liter,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai antrean kendaraan yang mengambil BBM di SPBU, SL menyebut hanya dua kendaraan miliknya yang mengantre pada saat itu.
“Itu mobil jualan udah pada laku, ini cuma mobil dua yang antre,” katanya singkat.
Harga solar di SPBU saat ini 6.800 rupiah sesuai harga yang di tetapkan pemerintah, dari hitungan hasil penjualan solar inisial SL dengan harga 290/ jeringen artinya satu liter dijual kembali dengan harga 8.500 rupiah, inisial SL selaku pemilik usaha minyak yang diduga tanpa ijin ini mendapatkan keuntungan 60 ribu/jeregen nya, artinya setiap harinya bisa mendapatkan keuntungan lebih 1juta setiap harinya.
Namun berdasarkan penelusuran dan investigasi wartawan di lokasi, ditemukan dugaan adanya stok BBM jenis solar dalam jumlah cukup banyak di sebuah gudang milik SL. Dari pantauan di lapangan, terdapat lebih dari enam jerigen berukuran sekitar 35 liter yang diduga berisi solar.
Sumber lain yang meminta identitasnya dirahasiakan juga menyebutkan bahwa SL diduga memiliki beberapa kendaraan yang digunakan untuk mengantre BBM setiap hari di SPBU.
“Setahu saya ada sekitar lima unit kendaraan yang dipakai untuk antre BBM setiap hari,” ujar sumber tersebut.
Jika dugaan tersebut benar, praktik ini dinilai berpotensi melanggar aturan terkait distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk pengelola SPBU setempat serta aparat penegak hukum, guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Masyarakat berharap aparat berwenang dapat menindaklanjuti dugaan praktik penimbunan BBM tersebut, agar distribusi BBM bersubsidi dapat tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.
(TIM)