π½π‘ππ’πππ£πππ£ ππ’π₯πͺ. π
πͺπ§π£ππ‘π‘ππ’π₯πͺπ£π.πΎπ€π’,- AR (33), diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) modus operandi
pecah kaca mobil di halaman parkir RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) ZAPA (Zainal Abidin Pagar Alam) Kabupaten Way Kanan dibekuk Polres Way Kanan. Selasa (16/05/2023).
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020 korban an. Tauzi warga Way Tuba, Kabupaten Way Kanan bersama saksi pergi ke RSUD ZAPA untuk membesuk warganya di rumah sakit.
Setiba di lokasi korban memarkirkan mobil di depan RSUD tersebut, setelah selesai membesuk korban langsung pulang dan mengambil mobil di parkiran mobil, namun ketika tiba di parkiran mobil korban melihat kaca depan sebelah kanan mobil telah pecah sehingga korban kaget langsung memberitahukan kejadian ke Satpam Rumah sakit.
Setelah itu, korban langsung memeriksa mobil adapun di dalam mobil korban berisi tas ransel warna hitam yang berisikan surat dokumen kampung, tas kecil warna coklat berisikan Stempel cap, dan barang-barang korban sudah tidak ada lagi di dalam mobil.
Atas kejadian itu korban selanjutnya melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.
Aksi penangkapan pelaku inisial AR warga Kutaraya Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan dipimpin oleh Kanit Idik I Satreskrim Polres Way Kanan bersama petugas Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan.
Pelaku ditangkap pada hari Senin tanggal 15-05-2023 pukul 16.30 di daerah Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
Yang bersangkutan ini dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,βUngkap Andre.(π π1)