Bandar Lampung. Jurnallampung.com,- Penasihat hukum mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menegaskan penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dinilai tidak sah.
Penasihat hukum Arinal, Ana Sofa Yuking mengatakan, penetapan tersangka terhadap Arinal tidak didasarkan pada dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Penetapan saudara Arinal Djunaidi sebagai tersangka adalah tidak sah karena tidak mendasarkan pada dua alat bukti yang cukup. Saat beliau dinyatakan sebagai tersangka tidak disertai dengan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (29/4/2026).
Merespons penetapan penyidik Kejaksaan tersebut, Ana melanjutkan, tim penasihat hukum telah berdiskusi dengan Arinal dan keluarga untuk memutuskan akan menempuh langkah hukum praperadilan dalam waktu dekat.
“Upaya hukum ini kami lakukan dalam rangka memberikan keadilan kepada klien kami, supaya proses hukum dapat berjalan dengan seadil-adilnya,” ucapnya.
Selain mempersoalkan status tersangka, pihak Arinal juga mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Ana menyebutkan, surat tersebut telah disampaikan dan diterima pihak Kejati Lampung, Rabu (29/4/2026) pagi.
“Mereka (Kejati Lampung menyatakan akan menjawab secepatnya, ya. Apakah mereka menerima penangguhan penahanan terhadap klien kami atau mereka menolak,” lanjut dia.
Ihwal penetapan status tersangka, Ana menambahkan, tim penasihat hukum turut memandang pemanggilan dan pemeriksaan Arinal oleh Penyidik Pidsus Kejati Lampung pada Rabu, 28 April 2026 tidak sah dan melanggar hukum.
Menurutnya, pihak Arinal telah mengajukan perlindungan hukum ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi III DPR RI terkait dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan Penyidik Pidsus Kejati Lampung.
“Surat ini sudah kami sampaikan, tetapi kemudian tetap dilakukan pemanggilan kedua (oleh Penyidik Kejati Lampung). Kami ajukan kembali keberatan, tetap dilakukan pemanggilan ketiga,” ucap dia.
Pasalnya, Ana menilai pemanggilan kembali terhadap Arinal tidak memiliki dasar hukum lantaran perkara dugaan korupsi PT LEB telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
“Secara hukum, tidak ada alasan hukum bagi tim penyidik untuk melakukan pemanggilan kembali, karena kasus ini berkasnya sudah sempurna, berkas ini sudah lengkap, dan sudah dilimpahkan ke PN Tanjung Karang (terdakwa Heri Wardoyo Cs),” sambungnya.
Sejalan dengan proses persidangan masih bergulir tersebut, Ana menambahkan, penyidik Kejati Lampung sejatinya bila masih ingin mendalami fakta hukum, maka dilakukan melalui proses persidangan bukan pemeriksaan ulang di tingkat penyidikan.
“Klien kami masuk dalam daftar saksi yang akan diperiksa di persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Jadi kewenangan pemeriksaan menurut kami sudah beralih ke pengadilan,” serunya.
Kendati demikian, ia menyebut Arinal tetap memenuhi panggilan penyidik karena ingin menunjukkan sikap taat hukum sebagai mantan kepala daerah. Namun alih-alih menjalani pemeriksaan, Arinal justru ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Klien kami bersedia mengonfirmasi ulang beberapa hal, tiba-tiba setelah Magrib ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Atas dasar itu, kami sudah mengambil keputusan untuk mengajukan permohonan praperadilan di PN Tanjung Karang,” imbuh Ana.
Sumber berita: IDN Times Lampung