Curat di Way Kanan, Polres Way Kanan Polda Lampung Berhasil Bekuk Pelaku Diduga Curi HP

0

Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil membekuk diduga pelaku tindak pidana Curat HP (Handphone) yang terjadi di salah satu Rumah, di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Senin (05/12/2022).

Tersangka curat diduga inisial SO (33) berdomisili di Kampung Gunung Sari Kecamatan Gunung Labuhan dan JO (28) Kampung Labuhan Jaya Kecamatan Gunung labuhan Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menyampaikan bahwa kronologis ungkap kasus Curat 1 (satu) unit HP merk VIVO Y12 berwarna hitam ini berdasarkan laporan polisi dari korban an. Saripudin, warga Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  Wabup Waykanan Ajak Warga Ikuti Senam Sehat Bersama

Saat itu, Saripudin pada hari Selasa, 22-11-2022 pukul 06:00 WIB terbangun dari tidur di rumahnya langsung mencari 1 (satu) unit HP merek VIVO Y12 berwarna hitam miliknya namun tidak di ketemukan.

Tak hanya itu korban pun menanyakan kepada nenek korban dan adiknya serta mencari di seputaran rumahnya namun HP tersebut masih tidak di ketemukan, sehingga akhirnya korban melapor ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Jum’at 02 Desember 2022 pukul 18:00 WIB TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti 1 (satu) Unit HP VIVO Y12s Warna Hitam saat berada di rumah tersangka SO dan tersangka JO ditangkap di Kampung Labuhan Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  Pimpin Apel Mingguan, Indra Kesuma Tegaskan ASN Bersikap Netral

Atas perbuatannya kedua TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkap Kasatreskrim.(Ferdy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *