NATAR, LAMPUNG SELATAN. Jurnallampung.com, – Dugaan aktivitas penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Aktivitas yang meresahkan warga tersebut mendapat sorotan serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau.
Ketua LSM Harimau, [Nama Ketua – isi], mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan langsung di lokasi yang diduga menjadi gudang penimbunan solar ilegal tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat adanya aktivitas keluar-masuk kendaraan yang diduga mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar di wilayah Natar. Gudang tersebut beroperasi secara tertutup dan mencurigakan. Kami mendorong Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung untuk segera turun dan memeriksa legalitasnya,” tegasnya, Kamis (23/10/2026).
Menurut LSM Harimau, praktik penampungan solar subsidi merupakan pelanggaran serius yang merugikan negara dan masyarakat. Pasalnya, solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani, nelayan, dan angkutan umum, diduga dialihkan untuk kepentingan industri dengan harga non-subsidi.
LSM Harimau juga mengingatkan, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik gudang maupun dari pihak kepolisian terkait dugaan tersebut.
LSM Harimau berharap aparat bertindak secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Mereka juga meminta Pertamina Patra Niaga untuk melakukan audit terhadap penyaluran solar subsidi di wilayah Natar.
“Jika memang terbukti ilegal, harus ditindak tegas. Jika tidak terbukti, harus ada klarifikasi
Perihal: Laporan Dugaan Penampungan BBM Subsidi Jenis Solar di Kecamatan Natar
Sehubungan dengan adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penampungan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, maka LSM Harimau menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan informasi dan pantauan awal di lapangan, kami menemukan adanya dugaan aktivitas gudang yang melakukan penampungan solar subsidi dalam jumlah besar yang diangkut menggunakan [sebutkan indikasi kendaraan: jerigen / truk modifikasi – jika ada bukti].
- Aktivitas tersebut diduga tidak memiliki izin niaga BBM yang sah dan berpotensi melanggar Pasal 55 UU Migas.
- Kami mendesak Kapolres Lampung Selatan dan Kapolda Lampung untuk:
a. Melakukan pemeriksaan lapangan (sidak) secara terbuka.
b. Memeriksa legalitas gudang, sumber pasokan solar, dan izin usaha.
c. Menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku jika ditemukan pelanggaran.
Demikian rilis ini kami sampaikan sebagai bentuk kontrol sosial. Kami percaya Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung akan bertindak profesional dan transparan demi menjaga distribusi BBM bersubsidi yang tepat sasaran.
( Heri )