Amboy Saputra S.Pd,Mendapatkan Surat Tanda Terima Dari DKPP RI atas pengduannya ke Tentang dugaan Pelaanggaran Kode Etik penyelenggaran pemilu way kanan.
Blambangan Umpu.JURNALLAMPUNG.COM- Ancaman Amboy Saputra S.Pd yang akan melaporkan KPU Way kanan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu -red), bukan hanya isapan jempol hal itu dibuktikan Amby dengan menunjukkan Bukti Laporannya yang telah diterima oleh DKPP RI, dan tanda terima itu ditanda tangani oleh Leon Firman dari bagian penerimaan pengaduan dengan nomor : 03-27/SET-02/XII/2022.
Surat tersebut dengan jelas menyatakan telah menerima surat pengaduan atau laporan dari Amboy Saputra , S.Pd, yang berisakan tentang dugaan pelanggaran kode etik pemyelenggara pemilu oleh KPU Way kanan, Dengan dokomen yang telah diterima, Form I – P/L – DKPP ( dalam bentuk File PDF ),
Dengan dinyatakan diterimnya surat pengaduan saya itu, saya berharap DKPP dapat segera menindak lanjutinya, karena kuat dugaan saya., apa yang terjadi pada perekrutan tenaga Adhoc pelaksaana pemilu di Kecamatan Blambangan Umpu, juga terjadi di Kecamatan Kecamatan lain ( di Way kanan terdapat 15 Kecamatan red ),
“ Untuk pengaduan saya itu, saya telah menyertakan alat bukti Dokumen KPU Way kanan berupa pengumuman penetapan hasil seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu 2024 nomor 08/PP.04.1-PU/1808/22 ( 1 rangkap ), serta dokumen atau poto lembar formulir penilaian wawancara ( 3 buah ), dan 2 orang saksi, selain itu saya juga masih menyimpan barang bukti lain berupa rekaman suara satu anggota KPU yang menyatakan kalau dugaan pelanggaran itu benar adanya tetapi bukti ini masih saya simpan,”ujar Amboy.
Mirisnya pasca Amboy melaporkan persoalan tersebut ke DKPP RI , dirinya merasa mulai mendapatkan tekanan dan intimidasi dari berbagai pihak untuk tidak melanjutkan laporannya serta tidak mempolow up[ ke ke Medsos,
“ sejak persoalan ini naik ke Media banyak yang sedikit mengintimidasi lewat Akun Fb saya, tetapi karena saya merasa belum terancam saya belum melapor ke Polisi, namun kalau nanti saya semakin ditekan pasti saya akan minta perlindungan ke APH,” imbuh Amboy .
Diterangkan, Merasa di curangi dan menduga adanya Kongkalikong dalam perekrutan tenaga adhoc penyelenggaran Pemilu ( PPK ) Kecamatan Blambangan Umpu yang di lakukan oleh KPU Way Kanan, pada tanggal 11 Desember 2022 yang lalu, Amboy Saputra S.Pd, salah satu peserta perekrutan akan melaporkan permasalahan tersebut ke DKPP ( Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu -red).
Dimana menurut Amboy kalau perekrutan tenaga ADHoc saja sudah demikian, maka hasilnyapun dihawatirkkan juga tidak berkualitas, sebab jelas sekali saat test CAT dirinya merupakan peraih nilai tertinggi ke2, dibawah saudara David Riyanto, mirisnya setelah dilakukan tets wawancara keduanya dinyatakan tidak lulus, dengan menyatakan dilihat dari rekam jejak, trad record, tanggapan masyarakat, serta pengalaman kepemiluan tidak layak, padahal Amboy dan David berpengalaman di panwas dan di PPS serta KPPS, (FERDY)