WAY KANAN, Jurnallampung.com – Sekretaris Umum Gempar Peduli Rakyat Indonesia GPRI Kabupaten Way Kanan, Candra Meca, menyoroti dugaan pembangkangan terhadap Surat Edaran Bupati Way Kanan yang melarang hiburan malam. Hal itu terkait tetap diterbitkannya izin penyelenggaraan pasar malam di Taman Asri, Kecamatan Baradatu.
Menurut Candra Meca, Minggu 8 Juni 2026, Surat Edaran Bupati Way Kanan secara tegas melarang adanya kegiatan hiburan malam di wilayah Way Kanan. Namun di lapangan, izin pasar malam di Taman Asri Baradatu tetap dikeluarkan oleh pihak terkait.
“Ini bentuk tidak patuh kepada SE Bupati. Kalau SE sudah jelas melarang hiburan malam, kenapa izin pasar malam yang di dalamnya ada orkes, dangdut, karaoke tetap keluar? Ini pembangkangan administrasi,” tegas Candra Meca.
Tuntutan GPRI: Evaluasi Izin & Tegakkan SE
GPRI Way Kanan meminta Bupati Way Kanan mengevaluasi penerbitan izin tersebut. Menurutnya, pasar malam yang berisi hiburan musik hingga larut malam berpotensi melanggar SE Bupati dan mengganggu ketertiban umum, keamanan, serta kenyamanan warga sekitar.
“Kami minta Camat Baradatu, Satpol PP, dan DPMPTSP konsisten. Kalau SE Bupati melarang, maka semua izin hiburan malam harus dicabut atau ditunda. Jangan tebang pilih,” ujarnya.
Pemkab & Pemberi Izin Diminta Klarifikasi
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi http://Jurnallampung.com telah berupaya mengonfirmasi kebenaran isi SE Bupati dan status izin pasar malam Taman Asri Baradatu kepada Bagian Hukum Setdakab, Satpol PP, DPMPTSP, serta Camat Baradatu.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak yang menerbitkan izin agar menjelaskan dasar hukum dan pertimbangan penerbitan izin di tengah adanya larangan SE Bupati.
CATATAN HUKUM: Pemberitaan ini berdasarkan pernyataan resmi Sekum GPRI Way Kanan dan pantauan di lapangan. Kata “menyoroti”, “diduga”, “menurut GPRI” digunakan sesuai asas keberimbangan dan praduga tak bersalah. Redaksi tidak menuduh, hanya menyampaikan kritik publik sebagai kontrol sosial sesuai UU Pers.
( JL 1 )