WAY KANAN, Jurnallampung.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPM-PTSP Kabupaten Way Kanan angkat bicara terkait perizinan usaha Karaoke Lestari dan Karaoke Keza Wili yang menjadi sorotan masyarakat.
Kepala DPM-PTSP Way Kanan menegaskan bahwa pihaknya tidak menerbitkan izin penjualan minuman keras untuk usaha karaoke maupun usaha lainnya.
“Kalau perizinan untuk jual minuman keras, pasti tidak ada. Kalau meresahkan, ditindaklanjuti saja. Sampaikan ke penegak Perda untuk ditertibkan,” ujar Kepala Dinas Perizinan kepada Jurnallampung.com, Selasa 9 Juni 2026.
Izin Usaha Sekarang Pakai NIB Lewat OSS
Menurutnya, berdasarkan ketentuan terbaru, izin usaha saat ini sudah berubah menjadi Nomor Induk Berusaha NIB yang dikeluarkan pemerintah pusat. Pemilik usaha mengusulkannya secara online melalui aplikasi Online Single Submission OSS.
“NIB itu hanya identitas pelaku usaha. Isinya KBLI sesuai bidang usaha yang diajukan. Kami di daerah tidak mengeluarkan izin jual minuman keras,” jelasnya.
Produk DPM-PTSP Hanya PBG
Lebih lanjut, Kepala DPM-PTSP Way Kanan menyampaikan produk yang dikeluarkan dinasnya sebatas Persetujuan Bangunan Gedung PBG.
“Produk yang dikeluarkan Dinas PM-PTSP Kabupaten Way Kanan adalah Persetujuan Bangunan Gedung PBG. Itu terkait teknis bangunan, bukan izin operasional apalagi izin jual miras,” tambahnya.
Satpol PP Berwenang Tertibkan
Dengan demikian, jika Karaoke Lestari dan Karaoke Keza Wili terbukti menjual minuman keras tanpa izin atau meresahkan masyarakat, penertiban menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah.
kasat Pol PP Way Kanan Saat Dimintai Konfirmasi Terkait dugaan Pelanggaran yang di lakukan karoke lestari dan Karoke Keza Wili Melalui Watshap Tidak Merespon atau Menjawab pesan.
Redaksi Jurnallampung.com membuka ruang hak jawab bagi pengelola Karaoke Lestari, Karaoke Keza Wili, dan Satpol PP Way Kanan untuk memberikan klarifikasi.
CATATAN: Pemberitaan ini berdasarkan keterangan resmi Kepala DPM-PTSP Way Kanan. NIB bukan pengganti izin khusus seperti izin miras. Perizinan miras diatur khusus dan kewenangannya tidak ada di kabupaten/kota. Redaksi menjunjung asas keberimbangan dan konfirmasi.
JL 05